BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah pemulihan bagi siswa SMPN 18 Malang yang diduga mengalami tekanan psikologis menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
Mulai Senin (28/9/2026), tim dari Pemkot Malang dijadwalkan mendatangi rumah sejumlah siswa untuk memberikan pendampingan. Langkah tersebut melibatkan Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pendampingan diberikan kepada siswa yang merasa mengalami tekanan maupun trauma. Bentuk penanganan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa, mulai dari bimbingan dan konseling hingga bantuan tenaga psikiater apabila diperlukan.
“Mulai hari Senin dinas mendatangi rumah-rumah siswa yang merasa bahwa ada tekanan, ada trauma terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 18 nonaktif,” kata Wahyu.
Menurutnya, pemulihan kondisi psikologis siswa menjadi salah satu perhatian utama Pemkot Malang. Ia menegaskan, lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.
Wahyu juga mengingatkan tenaga pendidik agar mengedepankan pendekatan yang mendidik dalam menghadapi siswa, bukan tindakan fisik.
“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada tenaga pengajar bagaimana pendekatan kepada siswa tidak boleh dengan tangan. Tetapi bagaimana kita memberikan keyakinan rasa aman dan nyaman bagi siswa,” ujarnya.
Serahkan Proses Hukum kepada Orang Tua
Terkait delapan siswa yang telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Polresta Malang Kota, Wahyu mengatakan proses hukum merupakan hak masing-masing orang tua.
Pemkot, kata dia, akan mengambil peran pada aspek pendampingan dan pemulihan siswa yang diduga mengalami tekanan maupun trauma.
“Kalau masalah hukum kan itu dari hak dari orang tua untuk melaporkan. Tetapi kami yang pendampingannya adalah pendampingan terkait dengan siswa-siswi yang trauma,” tuturnya.
Di sisi lain, Wahyu memastikan kepala SMPN 18 Malang telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut ditandatanganinya pada Jumat (25/9/2026).
“Saya sudah menandatangani penonaktifan hari Jumat kemarin dan sudah menunjuk pelaksana harian. Plh-nya Kepala SMP Negeri 1 Malang,” tegasnya.
Soal Seragam Lurik
Wahyu juga menanggapi informasi mengenai persoalan penggunaan seragam lurik setiap Kamis yang disebut berkaitan dengan awal munculnya persoalan di sekolah tersebut.
Ia memastikan tidak ada aturan dari Pemkot Malang yang mewajibkan siswa SMPN 18 Malang mengenakan seragam lurik setiap Kamis.
“Kalau untuk sekolah, betul ini tidak ada aturan (kewajiban memakai) lurik,” jelas Wahyu.
Ia pun mempertanyakan dasar kebijakan penggunaan seragam tersebut apabila memang ada pihak yang mewajibkannya.
“Kalau ada yang mewajibkan lurik, ini saya juga tanda tanya. Siapa yang mewajibkan lurik tiap hari Kamis itu?” pungkasnya.
Sementara itu, proses penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang masih berjalan di kepolisian. Pemkot Malang menyatakan fokus pendampingan saat ini diarahkan pada pemulihan kondisi siswa dan memastikan lingkungan pendidikan tetap memberikan rasa aman bagi peserta didik.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































