Warga Pertanyakan Status Lahan Fasum di Jalan Bromo, Data Kelurahan dan SHM Berbeda - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 29 Sep 2026 19:18 WIB ·

Warga Pertanyakan Status Lahan Fasum di Jalan Bromo, Data Kelurahan dan SHM Berbeda


 Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, saat menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi lokasi yang selama ini mereka kenal sebagai fasum yang sudah bersertifikat hak milik. (Yan) Perbesar

Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, saat menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi lokasi yang selama ini mereka kenal sebagai fasum yang sudah bersertifikat hak milik. (Yan)

BACAMALANG.COM – Puluhan warga RW 10 dan RW 12, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, mendatangi sebuah lokasi yang selama ini mereka manfaatkan sebagai fasilitas bersama, Rabu (29/9/2026).

Kedatangan warga tersebut dipicu persoalan status lahan yang kini disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga mempertanyakan proses dan dasar penerbitan sertifikat tersebut, lantaran sebagian area selama ini dikenal sebagai akses menuju sumber mata air dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pantauan di lokasi, terdapat sumber mata air yang menurut warga telah dimanfaatkan selama puluhan tahun. Di sekitar lokasi juga terdapat tempat ibadah yang digunakan masyarakat, termasuk untuk kegiatan pendidikan keagamaan anak-anak.

Warga berharap fungsi dan akses terhadap fasilitas yang selama ini digunakan bersama tetap dapat dipertahankan.

Warga Ceritakan Riwayat Lahan

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Abdul Wahid, mengatakan lokasi tersebut memiliki riwayat panjang sebagai area yang digunakan warga.

Menurutnya, kawasan itu sebelumnya merupakan bekas stall atau kandang sapi. Di lokasi tersebut juga terdapat akses jalan yang biasa digunakan warga menuju sumber mata air.

“Di situ dulunya bekas stall kandang sapi, dan memang ada jalan yang dimanfaatkan warga. Warung itu dulunya ibunya Sunarti jualan kacang, kemudian sempat dijadikan lahan parkir angkot,” ujar Abdul Wahid.

Ia menjelaskan, warung nasi goreng yang kini berdiri permanen pada awalnya hanya berupa warung tenda. Namun, seiring waktu bangunan berkembang dan akses menuju bagian belakang lokasi disebut kemudian dipagar dan digembok.

Menurut Abdul Wahid, tindakan tersebut berdampak terhadap akses warga, terutama ketika terdapat warga yang meninggal dunia.

“Warung nasi goreng milik Maman di situ awalnya pakai tenda, tapi lama-kelamaan dibangun permanen dan jalannya dipagari dan digembok. Ketika ada orang meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda mayat,” katanya.

Pemilik Sebut Lahan Dibeli dan Kini Bersertifikat

Sementara itu, Maman dan Sudartik, yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus warung nasi goreng, memberikan keterangan berbeda.

Maman menyatakan lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari seseorang. Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat nama pihak yang menjual lahan tersebut.

Ia juga mengatakan aktivitas berjualan di lokasi itu telah berlangsung sejak sekitar 1965.

“Dulu itu kami membeli, tapi nama orangnya tidak ingat. Kalau warung saya berjualan sudah sejak tahun 1965. Memang di situ ada jalan. Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ujar Maman.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan warga, khususnya mengenai proses administrasi hingga lahan yang selama ini dikenal sebagai akses bersama dapat tercatat dalam bidang bersertifikat.

Data Kelurahan dan Peta Bidang SHM Berbeda

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah ditemukan adanya perbedaan data mengenai luas bidang tanah.

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengatakan berdasarkan catatan administrasi yang ada di kelurahan, luas bidang tersebut tercatat sekitar 70 meter persegi.

Namun, pada peta bidang SHM yang diperlihatkan, luas bidang tercatat 130 meter persegi.

“Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter. Namun jika dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter,” jelas Budi.

Menurut Budi, bidang tanah tersebut pernah diikutsertakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski demikian, ia menegaskan perbedaan luas tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

“Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Namun, selisih 60 meter persegi antara data kelurahan dan peta bidang SHM menjadi titik yang harus dijelaskan secara administratif bidang pertanahan,” katanya.

Pihak Kelurahan Sisir, lanjut Budi, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk mendapatkan penjelasan mengenai status, batas, serta data bidang tanah tersebut.

Warga Minta Proses Penerbitan SHM Dijelaskan

Warga kini meminta penjelasan mengenai proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan SHM tersebut.

Pertanyaan utama warga berkaitan dengan perbedaan data luas tanah, yakni 70 meter persegi berdasarkan catatan kelurahan dan 130 meter persegi sebagaimana tercantum dalam peta bidang SHM.

Warga juga mempertanyakan asal selisih 60 meter persegi tersebut, termasuk apakah sebelumnya terdapat pengukuran ulang, perubahan batas bidang, atau proses administrasi lainnya.

Selain itu, perlu dipastikan apakah akses menuju sumber mata air dan fasilitas yang selama ini dimanfaatkan masyarakat termasuk dalam bidang tanah yang tercantum dalam SHM.

Klarifikasi dari BPN Kota Batu dinilai diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara administratif, termasuk mengenai batas bidang, riwayat pengukuran, serta proses pendaftaran tanah yang dilakukan.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata mengenai kepemilikan sertifikat. Mereka juga mempertanyakan keberlanjutan akses masyarakat terhadap sumber mata air, jalan menuju fasilitas bersama, serta akses sosial yang selama ini digunakan warga.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kota Batu, untuk memperoleh penjelasan mengenai riwayat bidang, proses PTSL, pengukuran, dan penerbitan SHM sebagaimana dipersoalkan warga.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ketua GRIB JAYA Malang Dorong Nazali Lempo Masuk Pertimbangan Figur Jaksa Agung

29 September 2026 - 19:21 WIB

Hendak Transaksi Motor Curian, Terduga Pelaku Curanmor di Dau Diciduk Polisi

29 September 2026 - 19:10 WIB

Titik S. Ariyanto Pimpin PUTRI Jawa Timur, Perkuat Kolaborasi Industri Taman Rekreasi

29 September 2026 - 16:53 WIB

121 Siswa SMP Kristen Petra Kediri Belajar Kultur Jaringan di FSTeM UB

29 September 2026 - 16:31 WIB

Kisah Wyona Anyaci, Dari Balet, Menemukan Jalan di Ring Muay Thai

29 September 2026 - 16:15 WIB

Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila di UNIRA Malang, Peran Mahasiswa Dinilai Krusial

29 September 2026 - 15:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !