BACAMALANG.COM – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali berkembang. Jumlah warga yang melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Batu kini bertambah menjadi empat orang.
Terbaru, seorang warga berinisial X melaporkan dugaan peristiwa serupa ke Polres Batu pada Selasa (29/9/2026). Pelaporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Suwito, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/624/IX/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang disebut terjadi sekitar Maret 2026.
Suwito mengatakan, kliennya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta setelah melakukan transaksi terkait lapak PKL yang menurut informasi yang diterimanya merupakan aset Pemerintah Kota Batu sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
“Akibat dari kejadian tersebut, pengadu mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, sehingga klien kami melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu hari ini,” ujar Suwito kepada awak media.
Menurut Suwito, laporan terbaru tersebut menambah jumlah warga yang telah didampinginya dalam perkara serupa. Sebelumnya, terdapat tiga pelapor lain yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai masing-masing sekitar Rp8 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta.
Ia menyebut, laporan-laporan tersebut mengarah kepada satu pihak yang disebut sebagai salah seorang oknum ketua paguyuban PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Jumlahnya kini empat pelapor, semuanya kami dampingi. Dan ini belum menutup kemungkinan bertambah, karena kami sudah berkomunikasi dengan beberapa orang lain yang mengaku mengalami hal serupa dengan modus yang sama,” jelas Suwito.
Apresiasi Penanganan Polres Batu
Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan transparansi jajaran Polres Batu dalam menerima serta menangani laporan tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan apabila telah memenuhi unsur dan bukti yang diperlukan.
“Kami berharap segera naik ke penyidikan, dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diproses hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada pada kewenangan penyidik Polres Batu. Status hukum pihak yang dilaporkan juga tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































