BACAMALANG.COM – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting bagi Satreskrim Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CRR (35) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian serta JF (34) yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB di area parkir lapangan futsal, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring.
Saat itu, korban Kasiadi (42), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 5884 EFJ di lokasi tersebut.
Menurut Lukman, pelaku diduga mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang sebelumnya diletakkan di atas meja kasir lapangan futsal.
“Setelah mendapatkan kunci kontak, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor dan membawanya pergi,” ujar Lukman, Kamis (2/10/2026).
Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV di lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, CRR diketahui sedang menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial JF (34), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Malang Kota.
Lukman menambahkan, berdasarkan keterangan sementara CRR, sepeda motor milik korban tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp4 juta.
“Untuk pelaku penadah, masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, CRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































