BACAMALANG.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang masih belum mengambil langkah terkait penangkapan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra berinisial MUA oleh Polrestabes Surabaya dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro menilai bahwa informasi yang beredar saat ini masih simpang siur. Maka dari itu, BK lebih memilih menunggu konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya.
“Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini kan maksudnya masih simpang siur ya. Terus belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya. Jadi kami masih cukup bijak dalam menyikapi hal ini. Kami tidak berani memberikan kesimpulan,” kata Kuncoro saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (1/10/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, begitu informasi dari kepolisian sudah didapatkan dan bisa dipastikan keabsahannya, BK akan segera melakukan pembahasan secara internal.
“Jadi kita nanti juga punya rencana melakukan klarifikasi ya dengan yang bersangkutan. Kita jadwalkan mungkin secepatnya. Kita ingin tahu yang sebenarnya kayak apa,” tutur Kuncoro.
Ditanya apakah sudah melakukan koordinasi dengan Fraksi dan Partai Gerindra, Kuncoro menyampaikan bahwa hal tersebut juga belum dilaksanakan. Ia menegaskan koordinasi akan dilakukan begitu pihaknya sudah mendapatkan informasi yang valid dari kepolisian.
“Belum. Tadi sudah saya sampaikan. Kami menunggu informasi klarifikasi rilis resmi dari kepolisian,” jelasnya.
Kuncoro pun enggan berandai-andai perihal tindakan yang akan diambil terhadap MUA. Termasuk tindaklanjut yang mengarah pada Penggantian Antarwaktu (PAW).
“Kita nggak berani berandai-andai. Nggak berani berspekulasi karena itu sesuatu yang belum pasti. Jadi kalau ada pasti, lah itu nanti kita akan rapat bersama, menghadirkan mungkin pimpinan dewan kita ajak ngomong, baru kita melangkah,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































