BACAMALANG.COM – Keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah kotoran sapi kembali mencuat di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Warga mengaku terganggu oleh aroma menyengat yang disebut berasal dari tumpukan kotoran sapi yang diolah menjadi biogas di sekitar permukiman.
Salah satu warga terdampak, Kharisma, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mengaku aroma tersebut kerap masuk ke dalam rumahnya. Kondisi itu, menurutnya, semakin terasa ketika angin bertiup dari arah lokasi penampungan limbah.
Rumah Kharisma berada di sekitar lokasi yang disebut menjadi tempat penumpukan kotoran sapi milik Jianto. Di lokasi tersebut, terlihat tumpukan kotoran sapi dalam jumlah cukup besar. Sebagian material tampak diratakan di area pekarangan.
Saat tim gabungan mendatangi lokasi pada Senin (29/9/2026), terlihat limbah kotoran sapi ditumpuk dan sebagian diratakan. Area tersebut juga dibatasi parit cor semen yang membuat material cair maupun padat tertahan dan mengendap.
Kondisi itu menyebabkan munculnya genangan yang mengeluarkan aroma menyengat. Lokasi penampungan juga berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan rumah warga di sekitarnya.
Menurut keterangan warga, apabila terjadi limpasan, aliran air dari lokasi tersebut berpotensi mengarah ke saluran yang berada di bawahnya dan melintas di sekitar rumah warga.
“Pantas saja baunya luar biasa. Ternyata tumpukan kotoran sapi berada tepat di samping atas rumah saya. Dibendung menggunakan parit cor, sehingga menumpuk seperti lautan. Kalau meluap, alirannya lewat depan rumah saya,” ujar Kharisma.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kesehatan keluarganya akibat paparan aroma tersebut.
“Ibu saya sampai batuk darah,” ungkapnya.
Namun demikian, kaitan antara keluhan kesehatan tersebut dengan paparan limbah masih memerlukan pemeriksaan medis dan pembuktian lebih lanjut.
Dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu
Merasa terganggu dengan kondisi tersebut, Kharisma kemudian melaporkan dugaan pencemaran lingkungan serta gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan warga kepada Satreskrim Polres Batu.
Laporan tersebut kemudian mendapat respons. Petugas Satreskrim Polres Batu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengambil sampel limbah.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Batu sudah merespons dengan mendatangi lokasi bersama DLH Kota Batu. Sampel juga sudah diambil dan hasilnya diperkirakan keluar sekitar 10 hari,” katanya.
Pengambilan sampel tersebut dilakukan dengan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Satreskrim Polres Batu, Pemerintah Desa Tlekung, pelapor, pihak terlapor, serta pemilik ternak.
DLH Tunggu Hasil Laboratorium
Bagus Kurniawan dari DLH Kota Batu membenarkan adanya pengambilan sampel limbah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan membutuhkan waktu sebelum dapat diketahui secara resmi.
“Untuk hasilnya, kami menunggu sekitar 10 hari karena kami juga berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Hasil laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai karakteristik limbah serta memastikan apakah terdapat parameter yang melampaui ketentuan baku mutu lingkungan.
Sementara itu, saat awak media mendatangi kediaman Jianto untuk meminta konfirmasi, yang bersangkutan disebut belum bersedia memberikan keterangan.
Kehadiran Anggota Satpol PP Jadi Sorotan
Persoalan lain muncul ketika proses pemeriksaan berlangsung. Di lokasi terlihat seorang anggota Satpol PP Kota Batu mengenakan seragam dinas.
Kehadiran anggota tersebut kemudian menjadi perhatian karena pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, yang secara kewenangan bukan merupakan ranah utama Satpol PP.
Belakangan diketahui, anggota tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang dilaporkan.
Plt Kasatpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, membenarkan bahwa orang tersebut merupakan anggota Satpol PP.
“Ya, itu memang anggota kami karena katanya itu juga pekarangannya. Namun tidak ada surat tugas resmi dan itu juga bukan ranah Satpol PP. Yang bersangkutan sudah saya tindak dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan,” tegas Fariz.
Sorotan terhadap Dugaan pH 3,5
Saksi pelapor, Zulkifli, turut menyoroti informasi mengenai hasil pengukuran pH limbah yang disebut berada pada angka 3,5.
Menurutnya, apabila angka tersebut nantinya terverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium, kondisi tersebut menunjukkan tingkat keasaman yang perlu mendapatkan perhatian.
Namun, ia menilai angka tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum diketahui secara jelas metode pengambilan sampel, lokasi pengambilan, alat yang digunakan, hingga proses kalibrasi dan pemeriksaan laboratorium.
“Secara umum, karakteristik limbah peternakan dapat berubah akibat berbagai faktor, mulai dari jenis pakan, kadar air, lama penyimpanan, proses fermentasi, pencampuran bahan lain, hingga sistem pengolahan limbah. Karena itu, penyebab pH rendah harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat satu parameter.
“Pertanyaannya bukan sekadar berapa pH limbah tersebut, tetapi mengapa limbah bisa mencapai tingkat keasaman itu, bagaimana limbah dikelola, dan ke mana alirannya ketika terjadi limpasan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya limbah terbukti masuk atau berpotensi masuk ke saluran air maupun lingkungan permukiman, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih menyeluruh.
“Perlu ditelusuri karakteristik limbah, beban organik, jalur aliran, volume limbah, serta kemungkinan dampaknya terhadap tanah dan badan air,” urainya.
Aktivis Minta Pengujian Dilakukan Secara Terukur
Senada, Agus Adianto dari Aktivis Lingkungan Forum Benteng Alam Kota Batu meminta DLH memastikan seluruh proses pengambilan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila diperlukan, pengujian ulang dapat dilakukan untuk memastikan hasil pemeriksaan.
“Jika pH 3,5 terverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium, data tersebut menjadi penting untuk menelusuri karakteristik limbah. Sebaliknya, angka yang diperoleh dari pengukuran lapangan tanpa prosedur yang jelas belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai sumber maupun dampak pencemaran,” ujarnya.
Kini, perhatian warga tertuju pada hasil pemeriksaan laboratorium DLH Kota Batu.
Hasil tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari karakteristik limbah, sistem penampungan dan pengolahannya, kemungkinan terjadinya limpasan, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan permukiman warga.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gangguan bau, tetapi juga menyangkut tata kelola limbah peternakan dan perlindungan lingkungan.
Pentingnya Pembuktian Sesuai Ketentuan Hukum
Sekretaris Perkumpulan Pecinta Alam Batu Ijo Royo-Royo (PA_BIRR) Kota Batu, Heru Iswanto, S.T., mengatakan persoalan pencemaran lingkungan pada prinsipnya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Ia menjelaskan, UU PPLH mengatur mengenai pencemaran lingkungan, termasuk masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan akibat aktivitas manusia yang melampaui baku mutu lingkungan hidup.
Heru juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai larangan melakukan pencemaran lingkungan serta kewajiban pemulihan apabila pencemaran terbukti.
“Namun penerapan ketentuan pidana maupun sanksi lainnya tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dugaan pencemaran, masyarakat kini menunggu hasil uji laboratorium DLH Kota Batu sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































