Dugaan Maladministrasi PB Bechi Diusut, Enam Pegawai Pemasyarakatan Diperiksa - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Okt 2026 17:27 WIB ·

Dugaan Maladministrasi PB Bechi Diusut, Enam Pegawai Pemasyarakatan Diperiksa


 Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali saat memberikan keterangan terkait pencabutan PB Bechi di Lapas Kelas I Malang. (ist) Perbesar

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali saat memberikan keterangan terkait pencabutan PB Bechi di Lapas Kelas I Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Dugaan maladministrasi dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat (PB) warga binaan Lapas Kelas I Malang berinisial MSA atau Moch Subchi Azal Tsani (Bechi), berbuntut pada pemeriksaan terhadap enam pegawai pemasyarakatan.

Lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang telah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses usulan PB MSA.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, kemudian memerintahkan langkah tegas terhadap pegawai yang terindikasi terlibat. Proses pemeriksaan selanjutnya dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.

Temuan tersebut juga berdampak langsung terhadap status PB MSA. Sebagai langkah korektif, Pembebasan Bersyarat yang sebelumnya diberikan akhirnya dicabut. MSA kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa pidana dan mengikuti pembinaan sesuai ketentuan.

Pada Kamis (8/10/2026), MSA sebelumnya hadir di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor sekaligus mengikuti proses pembimbingan.

Dalam kesempatan tersebut, MSA menerima penjelasan terkait Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Pencabutan PB dilakukan karena keputusan sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

MSA menerima keputusan tersebut dan kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Proses pengembalian berlangsung sesuai prosedur dan yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Setibanya di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, serta pengamanan sebelum kembali mengikuti program pembinaan.

Kusnali menegaskan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” pungkas Kusnali.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Minimalkan Gangguan Ketenangan Warga dan Korbankan Nilai-nilai Budaya Lokal, MP3I Desak 7 Tuntutan ke DPRD Kabupaten Malang Terkait Sound Horeg

9 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Sehari Dua Aksi Curanmor Terjadi di Kepanjen, Gagal di Bangsri Berhasil di Klinik Dental

9 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Sempat Rusak dan Berlubang, Kini Penutup Irigasi di Underpass Karanglo Sudah Diperbaiki

9 Oktober 2026 - 10:43 WIB

UB Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengolahan Sampah di Kawasan Hutan

9 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Rumah Lansia di Lowokwaru Terbakar, Diduga Dipicu Lilin yang Jatuh

8 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kemarau Panjang, Polres Malang Distribusikan 35 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Malang Selatan

8 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !