BACAMALANG.COM – Upaya pencurian di sebuah rumah di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan setelah pemilik rumah memergoki aksi terduga pelaku dan meminta bantuan warga, belum lama ini.
Terduga pelaku berinisial YBI (29) diamankan oleh warga bersama petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang dan Polsek Tumpang. Saat kejadian, pria tersebut diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang salat dengan membawa obeng.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pemilik rumah sebelumnya mengaku kehilangan uang sebanyak tiga kali, masing-masing pada 16 Agustus, 1 September, dan 16 September 2026.
Merasa curiga akan terjadi pencurian kembali, korban berinisiatif mengawasi rumahnya dari gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang berada tepat di seberang rumah. Korban memilih menginap di lokasi tersebut untuk memantau situasi.
Saat melakukan pengintaian, korban melihat seseorang datang dari bagian belakang rumah dan masuk ke dalam bangunan. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan membantu mengamankan terduga pelaku.
Petugas URC Polres Malang bersama anggota Polsek Tumpang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi. Polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Budiono, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Tumpang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tumpang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budiono, Selasa (13/10/2026).
Polisi masih mendalami dugaan percobaan pencurian tersebut, termasuk motif pelaku dan kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa kehilangan uang yang sebelumnya dilaporkan korban.
Hingga kini, status hukum terduga pelaku masih dalam proses penanganan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































