BACAMALANG.COM – Unit Respons Cepat (URC) Polres Malang mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan atau membelanjakan uang palsu di kawasan Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang 26 September hingga 8 Oktober 2026. Dua pemilik toko kelontong yang lokasinya berdekatan dilaporkan menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari pembeli.
Modus yang diduga dilakukan pelaku yakni membeli sejumlah kebutuhan sehari-hari, seperti mi instan, rokok, dan kerupuk, menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah transaksi, pelaku menerima uang kembalian dari pemilik toko.
Dugaan tersebut terungkap pada Kamis (8/10/2026), ketika salah satu terduga pelaku kembali berbelanja di toko korban. Pemilik toko mengenali tekstur uang yang diterimanya karena dinilai mirip dengan uang yang sebelumnya diduga palsu.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (43) dan SH (41).
Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari akun Instagram @reksrimkab.malang, Senin (12/10/2026), petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang tunai dalam berbagai pecahan, sejumlah barang belanjaan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan, kedua orang tersebut masih berstatus terduga pelaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































