BACAMALANG.COM – Seorang kontraktor di Malang, Iwan Wibisono, ST, MT, meminta penyidik Satreskrim Polres Malang segera memeriksa pihak pengembang Wangsakarta PrimaLand Resort & Living Space terkait pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui dua penasihat hukumnya, V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH, dari kantor hukum Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Mereka menyebut pengaduan perkara tersebut telah disampaikan kepada Satreskrim Polres Malang sejak September 2026.
“Kami sudah mengadukan perkara ini pada 4 September 2026. Klien kami juga telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung pengaduannya pada 18 September 2026,” ujar V.L.F. Bili, yang akrab disapa Very, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengaduan tersebut, Iwan mengadukan Direktur Utama PrimaLand, Fakhris Bastian, dan Head Quality Control PrimaLand, Charis Alfirdaus. Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan perbuatan curang.
Menurut Very, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik berencana memeriksa pihak yang diadukan pada 14 Oktober 2026. Namun, hingga Rabu (28/10/2026), pihaknya masih berharap pemeriksaan tersebut segera dilakukan.
“Kami berharap para teradu segera diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Polisi Masih Tangani Perkara
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, membenarkan bahwa perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Malang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, Legal Corporate PrimaLand, Agung Muji Restiyono, menyatakan pihaknya telah menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Berawal dari Persoalan Pembayaran Proyek
Pengaduan tersebut berawal dari persoalan pembayaran pekerjaan proyek yang menurut Iwan belum dilunasi oleh pihak pengembang. Iwan mengaku telah melayangkan dua kali somasi agar pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibiayainya sendiri segera diselesaikan.
Namun, menurut keterangan pihak Iwan, somasi tersebut tidak mendapat jawaban yang diharapkan. Sebaliknya, pihak Wangsakarta PrimaLand disebut melayangkan surat tagihan kepada Iwan senilai Rp1,7 miliar.
Iwan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1,304 miliar. Nilai tersebut, menurut pihaknya, mencakup biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan di kawasan Wangsakarta.
Dalam pengaduannya, pihak Iwan menduga terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara masih berada di tangan Satreskrim Polres Malang. (mrg)




















































