BACAMALANG.COM – Pelarian BI (35), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, akhirnya terhenti. Setelah buron selama beberapa bulan, pria asal Kecamatan Wajak itu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.
BI diamankan tim gabungan Polsek Tajinan dan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Selasa (3/11/2026). Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik TH (42) pada 14 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.
Saat itu, korban tengah mengantarkan pesanan minuman kemasan ke sebuah toko. Honda Beat berwarna merah miliknya diparkir di depan toko, sementara korban masuk untuk menyerahkan pesanan.
Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku disebut datang bersama seorang perempuan menggunakan Honda PCX.
Menyadari motornya dicuri, korban sempat mengejar pelaku. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Identifikasi Pelaku
Kasi Humas Polres Malang, AKP M Budiono, menjelaskan bahwa polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
Petugas memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas orang-orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SK (33) yang datang bersama terduga pelaku. Keterangan perempuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap identitas BI.
Setelah mengantongi identitasnya, polisi menetapkan BI sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Agustus 2026.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga petugas memperoleh informasi bahwa BI berada di wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan dan memastikan keberadaannya di sebuah rumah di Desa Karpote.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan BI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motor Dicat Hitam, Nomor Rangka dan Mesin Digerinda
Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan tiga buah kunci T dan sebuah obeng yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor hasil curian. Kendaraan milik korban akhirnya ditemukan, tetapi kondisinya telah mengalami perubahan.
Motor yang semula berwarna merah telah dicat menjadi hitam. Selain itu, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut diketahui telah digerinda.
“Kendaraan sepeda motor milik korban sudah ditemukan, namun telah diubah warna dan kondisi nomor rangka serta nomor mesinnya,” kata Budiono kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Atas dugaan perbuatannya, BI diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































