BACAMALANG.COM-Kepolisian Republik Indonesia sedang menghadapi badai krisis yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik. Perbincangan mengenai dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto berkembang bersama isu yang jauh lebih luas: tuduhan makar, perang internal, perebutan pengaruh antarfaksi, hingga dugaan balas dendam kekuasaan. Narasi tersebut menciptakan tekanan komunikasi yang berat bagi institusi kepolisian.
Di tengah isu makar, konflik internal, dan dugaan balas dendam kekuasaan, transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian terbesar Polri untuk memulihkan kepercayaan publiK.
Meski demikian, isu yang beredar tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta. Identitas dan status hukum pihak yang disebut, dugaan tindakan, serta motif di baliknya harus merujuk pada dokumen atau pernyataan resmi yang dapat diverifikasi.
Justru dalam situasi saat informasi belum sepenuhnya jelas, Polri dituntut untuk menyampaikan apa yang sudah diketahui, apa yang masih diselidiki, serta apa yang belum dapat disimpulkan.
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai bahwa krisis ini membuka dua kemungkinan yang bertolak belakang.
“Ini bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi dan membangun kembali kepercayaan publik. Tetapi jika prosesnya tertutup, krisis justru bisa memperbesar kecurigaan terhadap perang faksi dan pembalasan kekuasaan,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Pia, sapaannya, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana kewenangan negara digunakan dan dipertanggungjawabkan. Ketika institusi penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatnya sendiri, publik secara wajar akan mempertanyakan objektivitas, rantai komando, dan potensi konflik kepentingan.
“Dalam kerangka institutional legitimacy, legitimasi bergantung pada penilaian masyarakat bahwa tindakan institusi sesuai dengan nilai, norma, dan harapan yang dianggap sah. Karena itu, penanganan kasus tidak cukup dinilai dari kecepatan pengumuman perkembangan penyidikan. Publik juga perlu menilai apakah prosedurnya adil, konsisten, dan terbuka untuk pengawasan,” jelasnya.
Pakar Public Relations, Komunikasi Publik, dan Manajemen Isu dan Krisis ini menegaskan, legitimasi tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers.
Polri harus menunjukkan mengapa proses hukumnya layak dipercaya, bukan sekadar meminta publik percaya,” ujar Pia.
Sementara dari sisi positif, kesediaan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal dapat menjadi sinyal bahwa organisasi tidak melindungi pelanggaran hanya karena pangkat atau kedudukan. Jika proses berlangsung secara profesional dan menghasilkan perbaikan sistem, krisis dapat menjadi titik balik menuju kepolisian yang lebih akuntabel.
Sebaliknya, lanjut Pia, penjelasan yang berubah-ubah, kesan perlakuan selektif, atau absennya mekanisme pengawasan yang jelas dapat memperburuk persepsi publik. Perspektif krisis komunikasi menekankan pentingnya respons organisasi yang mempertimbangkan atribusi tanggung jawab serta dampaknya terhadap reputasi. Dalam konteks ini, pesan yang baik tidak akan memadai jika tidak disertai tindakan yang dapat diuji.
Dia mengingatkan agar istilah “perang faksi”, “makar”, dan “balas dendam” tidak digunakan sebagai vonis politik. Semua itu masih merupakan dugaan atau interpretasi yang memerlukan pembuktian. Namun, Polri juga tidak cukup meresponsnya dengan bantahan normatif. Institusi perlu mengurangi ruang spekulasi melalui informasi yang konsisten dan bukti akuntabilitas.
“karena itu, ada tiga pertanyaan yang wajib dijawab Polri. Pertama, bagaimana proses hukum dijalankan? Polri perlu memberikan pembaruan berkala mengenai tahapan penyidikan, dasar prosedural pengambilan keputusan, perlindungan hak para pihak, serta batasan informasi yang memang belum dapat dibuka. Transparansi tidak berarti membocorkan alat bukti atau mengabaikan asas praduga tak bersalah. Transparansi berarti menjelaskan proses dan alasan pembatasan informasi secara proporsional,’ bebernya.
Sedangkan poin kedua, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik anggotanya? Pengawasan internal melalui Propam dan Itwasum penting, tetapi dalam perkara yang sensitif bagi publik juga diperlukan penjelasan mengenai pengawasan eksternal. Peran Kompolnas dan DPR harus dijelaskan sesuai mandat masing-masing, tanpa mengaburkan batas antara pengawasan dan kewenangan penyidikan.
“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik Polri? Publik berhak mengetahui mekanismenya, bukan hanya mendengar janji bahwa semuanya berjalan secara objektif,” kata Pia.
Ketiga, bagaimana independensi penyidikan dilindungi dari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dan kekuasaan? Polri perlu menjelaskan langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan, perlindungan dari tekanan eksternal, serta batasan kewenangan pihak lain, termasuk Presiden, partai politik, dan kelompok masyarakat tertentu. Meminta penegakan hukum yang profesional berbeda dengan menentukan siapa yang harus dinyatakan bersalah.

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D. (ist)
“Dalam pendekatan dialogic communication, komunikasi merupakan hubungan yang membuka ruang tanggapan dan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Artinya, masyarakat bukan sekadar penerima pengumuman resmi, tetapi juga pihak yang berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan yang masuk akal,” ungkap akademisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi FISIP UB ini.
Pia juga menegaskan bahwa komunikasi publik tidak boleh direduksi menjadi strategi untuk menyelamatkan citra.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan kosmetik public relations. Keduanya harus menjadi praktik kelembagaan yang memungkinkan publik memeriksa apakah proses hukum benar-benar profesional dan independen,” katanya.
Tuntutan transparansi juga perlu dibedakan dari tekanan agar penyidik segera mengumumkan kesimpulannya. Kecepatan tanpa ketelitian justru dapat menimbulkan kekeliruan, merugikan hak pihak yang diperiksa, dan melemahkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pembaruan informasi sebaiknya mencantumkan status temuan, tahapan yang masih berlangsung, serta mekanisme koreksi apabila ada informasi sebelumnya yang berubah.
“Di sinilah akuntabilitas komunikasi diuji: bukan hanya keberanian menyampaikan kabar, tetapi juga kesediaan untuk menjelaskan keterbatasan dan memperbaiki kesalahan. Publik membutuhkan proses yang dapat ditelusuri, bukan drama yang terus berubah mengikuti tekanan politik atau siklus pemberitaan,” terangnya.
Menurut Pia, Polri tidak perlu membuka seluruh rahasia penyidikan, namun institusi harus lebih transparan dalam menjelaskan proses hukum yang dilakukan, siapa yang mengawasi pelaksanaannya, dan bagaimana intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan dibatasi.
Ketiga hal itu menjadi ukuran yang lebih bermakna daripada sekadar intensitas konferensi pers.
“Badai krisis ini bisa menjadi titik balik bagi Polri menuju institusi yang lebih baik. Namun, persoalan terbesarnya bukan hanya soal apakah Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. Yang harus dibuktikan kepada publik adalah apakah proses pembenahan itu benar-benar bersih, diawasi secara kredibel, dan bebas dari intervensi kekuasaan,” pungkas Pia.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW



















































