BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FR (39). Sementara tiga orang lainnya, masing-masing berinisial SF, RH, dan UD, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kasus pencurian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 November 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban, Senan Baskuro, memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi N 3618 ADG di halaman rumahnya pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diparkir, sepeda motor tersebut telah dikunci setang. Sementara kunci kendaraan disimpan di dalam rumah.
Namun, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga mengetahui pagar rumahnya dalam kondisi terbuka.
“Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa sepeda motornya telah ditemukan. Korban selanjutnya diminta membuat laporan atas kejadian tersebut,” ujar Ipda Lukman, Jumat (6/11/2026).
Diburu hingga Singosari
Menindaklanjuti informasi mengenai maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang, tim gabungan operasional Polresta Malang Kota bersama jajaran polsek melakukan patroli kring serse dan penyelidikan.
Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari.
Menurut Lukman, upaya penangkapan tersebut sempat diwarnai situasi tegang. Salah satu orang yang dikejar diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Sejumlah orang di lokasi juga disebut melakukan perlawanan.
“Tak lama kemudian, FR berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya, yakni SF, RH, dan UD, melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FR mengakui keterlibatannya bersama tiga orang rekannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda.
Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan sekaligus memburu ketiga orang yang telah masuk DPO tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” ungkap Lukman.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, satu helm, satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu senjata tajam jenis celurit, serta dua jaket.
Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Malang.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































