Pohon Karet Merah di Jatim Park 1 Ditebang, Ternyata Belum Ada Izin - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Mar 2021 17:15 WIB ·

Pohon Karet Merah di Jatim Park 1 Ditebang, Ternyata Belum Ada Izin


 Pohon Karet Merah di Jatim Park 1 Ditebang, Ternyata Belum Ada Izin Perbesar

BACAMALANG.COM – Pohon Karet Merah yang tumbuh di parkiran B1 Jawa Timur Park 1, Jalan Kartika, No.2, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu diketahui di tebang oleh pihak Manajemen Jawa Timur Park Group.

Pantauan awak media di lapangan, berjumlah 2 pohon sejenis yang di tebang. Pohon itu di pangkas hingga menyisakan 50 persen saja mulai ranting, hingga dahan dan batang. Hal itu, diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu melakukan sidak ke lokasi, pada Rabu (17/3/2021) pagi.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Batu Aries Setiawan, S.TTP, menyampaikan, bahwa terkait dengan penebangan pohon itu, pihaknya belum menerima adanya laporan maupun pemberitahuan, soal perizinan pohon karet merah yang telah ditebang itu.

“Jadi, soal pohon di Jatim Park 1 yang ditebang itu, sebenarnya harus izin atau lapor kepada Lurah atau Kades di wilayah tersebut. Namun, kewenangan yang mengizinkan Dinas PUPR atau DLH Pemkot Batu,” kata Aries sapaan akrabnya di lokasi.

Mantan Camat Batu ini menegaskan, jika mengacu kepada peraturan Wali Kota Batu (Perwali), setidaknya wajib izin kepada pihak desa atau kelurahan yang menaungi wilayahnya.

“Ya, dalam hal ini memang mekanismenya seperti itu. Jadi, tidak asal tebang saja. Minimal, ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sejauh ini, pihak JTP belum izin atau ada pemberitahuan,” tegas dia.

Meski begitu, dirinya berharap, seyogyanya di lain waktu, walapun pohon tersebut ada di wilayah Jatim Timur Park 1, seharusnya dari pihak manajemen tetap harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke Kades atau Lurah setempat.

“Terlebih dahulu, pemberitahuannya ke pemangku wilayah Kades atau Kelurahan, baru tembusan kepada kami DLH atau DPUPR, karena hubungannya dengan data inventarisasi pohon yang ada di Kota Batu,” paparnya.

Sementara itu, Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Jawa Timur Park Group Ir. Suryo Widodo, MT, yang mewakili manajemen Jawa Timur Park Grup mengungkapkan, bahwasanya dari pihak JTP menebang pohon Karet Merah itu, dengan pertimbangan akar dan batang pohon yang berpotensi merusak tembok pembatas dan membahayakan wisatawan yang berkunnung maupun warga yang melintas.

“Jadi pertimbangan kami, agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Kalau tidak dipangkas, nantinya malah menimpa orang yang lewat. Itu sign board atau penunjuk arah saja sudah penyok,” tukas dia.

Saat disinggung apakah sudah ada laporan pemberitahuan atau izin kepada pemerintah terkait, Suryo mengakui belum melaporkan dan memberitahukan kepada Kades atau Lurah setempat.

“Salah satu dari pertimbangannya adalah demi keselamatan. Karena itukan di wilayah internal kami. Maka dari itu, pihak manajenem JTP Group memangkas 50 persen dari bagian pohon. Tapi, kalau harus dipangkas total, otomatis kami bakal menganti dengan peremajaan menanam ulang,” tandasnya. (Eko).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Digerebek di Dampit, Dua Pengedar Sabu Malang Selatan Dibekuk Polisi

15 Mei 2026 - 06:49 WIB

Desak PERBASI Pusat Investigasi Dugaan Cacat Administrasi Kepengurusan di Kabupaten Malang

15 Mei 2026 - 06:40 WIB

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !