Usai Disidak DLH Pemkot Batu, RM Nelongso Kota Batu Belum Kantongi Izin Lingkungan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Mar 2021 12:15 WIB ·

Usai Disidak DLH Pemkot Batu, RM Nelongso Kota Batu Belum Kantongi Izin Lingkungan


 Usai Disidak DLH Pemkot Batu, RM Nelongso Kota Batu Belum Kantongi Izin Lingkungan Perbesar

BACAMALANG.COM – Berawal dari keluhan beberapa warga yang tinggal di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, akibat kebauan dengan aroma tak sedap dari limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang meluber hingga ke jalan dan depan rumah warga, hingga beberapa lama tak kunjung usai.

Pasalnya, beberapa warga sekitar bila musim penghujan tiba mengaku kerap kali mencium aroma bau busuk yang dihasilkan dari limbah rumah makan tersebut. Akibatnya, berdampak buruk kepada warga masyarakat sekitar yang rumahnya berdekatan dengan tempat usaha tersebut.

Namun siapa sangka, puncaknya kini, justeru pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batu, menemukan fakta baru, bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang telah beroperasional sejak 2019 di Kota Batu.

Berdasarkan dari hasil sidak ke lokasi, nyatanya rumah makan yang kerap dikeluhkan warga sekitar tersebut, diketahui belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota Batu.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu Aries Setiawan, S.TTP menegaskan, jika Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso belum mengantongi izin lingkungan.

“Ya, memang belum ada izin lingkungan. Maka dari itu, kami akan melakukan langkah pembinaan, terkait dengan tempat usahanya seperti Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso. Berdasarkan dari hasil sidak ke lokasi yang dilakukan oleh tim dari staff Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan kami, saat melakukan peninjauan ke sana,” tegas Aries, pada Rabu (17/3/2021).

Sementara itu, pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu, Imelda Murba Triguna juga menegaskan, telah melakukan upaya edukasi kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Batu.

“Sebenarnya tahun 2020 DLH sudah berupaya mendata semua UMKM yang belum ada dokumen lingkungan atau izin lingkungan. Akan tetapi, rupanya belum mendapat respon yang baik dari UMKM, mungkin takut ada tindakan atau sanksi. Padahal, kami ini kan ingin memberi arahan dan binaan untuk pengelolaan lingkungan, termasuk juga dengan proses perizinannya,” tegas Imelda.

Untuk Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso sendiri, lanjut dia, otomatis setelah proses pengaduan ini berjalan, dan terebih setelah bertemu dengan pihak manajemen, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Maka dari itu, kami memerlukan data lengkap dan akurat, soal kasus limbah dari rumah makan ini yang dikeluhkan oleh beberapa warga. Karena, tindak lanjutnya nanti gak main-main mas,” ungkapnya mempertegas.

Menurutnya, dari hasil sidak dan pertemuan dengan pihak manajemen yang diadukan juga dirasa sangat perlu. Karena, pihaknya akan membicarakan jangka waktu kesanggupan untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dari limbah tersebut.

“Harus sabar dan tidak boleh sembarangan untuk proses pengaduan ini. Sebab, jika tidak benar kita juga bisa dituntut balik. Karena, memang selama ini cukup susah bertemu dengan pihak manajemen,” imbuh dia.

Meski demikian, masih kata Imelda, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu, soal permasalahan tersebut, juga bakal terus mengejar pihak manajemen.

“Bila memang ada indikasi manajemen sengaja menghindar, dan menolak untuk di verifikasi atau di awasi. Maka, kami bakal membuat Berita Acara penolakan. Dan dengan sangat terpaksa, keputusan akan diambil tanpa konfirmasi,” tegas Imelda lagi.

Terpisah, Regional Manager Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso Rizky Pradipka Putera membenarkan, terkait dengan soal masalah perizinannya tersebut.

“Memang sedang kami urus untuk perizinannya ke pihak Pemkot Batu,” ungkap dia.

Ditempat lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Batu M. Noer Adhim, saat dikonfirmasi awak media ihwal soal perizinan lingkungan Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso mengaku, hanya tinggal menunggu arahan lanjutan saja.

“Penindakan semacam itu kan ada SKPD teknis. Jadi, tidak serta merta semuanya ditangani oleh Satpol PP, biar tidak overlaping. Namun, pastinya jika nanti secara administrasi pihak DLH telah menindak dan tidak ada respon, maka disitu tugas Satpol PP bisa dilaksanakan dengan tegas dan tidak tebang pilih,” tandas mantan Camat Junrejo ini. (Eko).

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Ucapan Rasis Oknum Panitera Picu Ketegangan saat Eksekusi Ruko di Sengkaling

22 April 2026 - 17:46 WIB

Peringati Hari Kartini, Perempuan Bangsa Malang Dorong Peran Strategis Perempuan Lewat Talkshow

22 April 2026 - 16:42 WIB

Banjir Rendam Gang Mirej Madyopuro, Wali Kota Malang Siapkan Solusi Darurat hingga Jangka Panjang

22 April 2026 - 15:59 WIB

Warga Candirenggo Kompak Gagalkan Transaksi Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

22 April 2026 - 13:35 WIB

Aksi Maling Perempuan di Pakis Terekam CCTV, Gondol Produk Frozen Saat Toko Ramai

22 April 2026 - 06:00 WIB

DPUPRPKP Malang Edukasi PBG-SLF dan Pengelolaan Limbah untuk Dapur SPPG

22 April 2026 - 05:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !