Bawa Sigaret Kretek Mesin Tanpa Pita Cukai, Warga Kecamatan Bantur Dituntut 1 Tahun 10 Bulan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Jul 2022 16:50 WIB ·

Bawa Sigaret Kretek Mesin Tanpa Pita Cukai, Warga Kecamatan Bantur Dituntut 1 Tahun 10 Bulan


 Bawa Sigaret Kretek Mesin Tanpa Pita Cukai, Warga Kecamatan Bantur Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Perbesar

BACAMALANG.COM – Warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terdakwa Edi Setiawan (27), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Senin (25/07/2022).

Terdakwa Edi Setiawan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara rinci dalam persidangan tersebut.

“Jadi, dalam agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dan atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp.230.400.000, subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan,” jelasnya

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan hukuman tersebut.

“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 115.200.000 dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. Untuk hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Masih kata Eko, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan.

“Agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pledoi yang akan digelar pada Senin (1/08/2022),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edi Setiawan (27) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Malang, pada Selasa malam (29/03/2022), saat itu ia sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Saat melintas di jalan tersebut dihentikan.

Karena dicurigai petuga melakukan penggeledahan, Ternyata, di dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai. Karena melanggar oleh petugas Bea Cukai dan dilakukan penindakan.(Him)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polresta Malang Kota Tetap Imbau Pengendara Taat Aturan

8 Juni 2026 - 21:26 WIB

Sensasi Yoga Mandala di Sejuknya Pagi, Aston Inn Batu Sukses Gelar Yoga Bersama Ana Gayatri

8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dispendik Perkuat Integritas dan Disiplin ASN Melalui Program DOR 2026

8 Juni 2026 - 17:51 WIB

PG Kebon Agung Targetkan Produksi Gula 165 Ribu Ton di Tahun Ini

8 Juni 2026 - 15:43 WIB

Gandeng BKKBN Pusat, DPPKB Kabupaten Malang Rumuskan Strategi Revitalisasi Layanan KB

8 Juni 2026 - 11:56 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Sisir Izin 700 Menara BTS, Dua Tower Sudah Ditindak

8 Juni 2026 - 07:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !