BACAMALANG.COM – Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa cukai, Selasa, (26/7/2022).
Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE Express Muharto di Jalan Muharto Nomor 16 Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan diperoleh hasil adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang ±620 bungkus.
Selanjutnya, pihak bea cukai melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi Sicepat Ekspres cabang Turen
di Jalan Panglima Sudirman Nomor 103, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total ±3.246 bungkus.
Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi Sicepat (line haul darat) yang
beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang ±7.096 bungkus.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp
128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74.928.000,- . Dalam kegiatan ini tim Bea Cukai juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan
melakukan pengiriman BKC HT ilegal serta melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo berharap dengan adanya penindakan tegas ini peredaran rokok ilegal dapat menurun
“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Gunawan.





















































