Kabar Gembira, Aturan Bantuan Bagi Peternak Korban PMK Terbit - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 2 Agu 2022 15:44 WIB ·

Kabar Gembira, Aturan Bantuan Bagi Peternak Korban PMK Terbit


 Kabar Gembira, Aturan Bantuan Bagi Peternak Korban PMK Terbit Perbesar

BACAMALANG.COM – Ada sedikit “angin surga” seiring melandainya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Indonesia karena aturan bantuan bagi Peternak korban PMK telah diterbitkan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Diesease).

Kepmentan itu ditetapkan dan berlaku mulai 7 Juli 2022. Kepmentan No 518/2022 mengatur petunjuk pendepopulasian hewan sehat, hewan sakit, terduga sakit, dan/atau hewan pembawa penyakit mulut dan kuku.

Diktum kedua menetapkan dua cara pendepopulasian, yaitu pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi hewan (stamping out).

“Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dapat diberikan bantuan,” begitu bunyi Diktum keempat Kepmentan No 518/2022.

Sedangkan, untuk hewan yang didepopulasi akan diberikan kompensasi. Jika hewan dimaksud merupakan hewan sehat berpotensi menularkan PMK pada hewan.

Diktum ke sembilan menetapkan, kompensasi dan bantuan diberikan atas hewan sejak Mentan menetapkan wabah PMK pertama kalinya.

“Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) provinsi, dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian ditetapkan pada Diktum ke delapan.

Untuk melaksanakan Kepmentan No 518/2022, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menetapkan Keputusan Dirjen PKN No 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).

Bahwa, berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat bersama lintas kementerian, BNPB, juga Sekretariat Kabinet pada 19 Juli 2022, ditetapkan bahwa besaran bantuan yang akan diberikan adalah:

  • sapi/ kerbau Rp 10 juta
  • kambing/ domba Rp 1,5 juta
  • babi Rp 2 juta.

“Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ketiga keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 25 Juli 2022 itu. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Amartya Bhumi Kepanjian Soroti Tiga Isu Krusial: Budaya Lokal Tergerus, Sejarah Terancam Hilang, Generasi Muda Perlu Edukasi

29 Juni 2026 - 20:43 WIB

UIBU Hadirkan Heppiee Interactive Learning, Cara Seru Tanamkan Nilai Anti-Bullying bagi Calon Guru

27 Juni 2026 - 18:34 WIB

Gempa M5,3 Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

27 Juni 2026 - 17:12 WIB

Lewat Warm Shower di Bali, Pegowes Asal Klaten Gaungkan Justice for Kanjuruhan ke Penjelajah Sepeda Dunia

27 Juni 2026 - 14:44 WIB

KOMJEST 2026 Resmi Luncurkan Empat Media Praktikum, Mahasiswa UMM Tunjukkan Inovasi Jurnalisme Digital

27 Juni 2026 - 01:02 WIB

Mutasi Besar Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, 16 Kapolres di Jatim Juga Berganti

26 Juni 2026 - 21:18 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !