Polsek Gondanglegi Bekuk Dua Spesialis Pelaku Pencurian Perhiasan di Rumah Kosong - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Agu 2022 20:16 WIB ·

Polsek Gondanglegi Bekuk Dua Spesialis Pelaku Pencurian Perhiasan di Rumah Kosong


 Polsek Gondanglegi Bekuk Dua Spesialis Pelaku Pencurian Perhiasan di Rumah Kosong Perbesar

BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah kosong, MY (41) dan MK (42), Jumat (12/8/2022).

Diketahui pencurian tersebut dilaporkan pada hari Kamis, (28/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB oleh korban yang beralamat di Desa Sukorejo Gondanglegi Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian,” terang Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono.

Menurut keterangan, pelaku mengaku saat melancarkan aksinya mereka mencari sasaran rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya, “Mereka masuk ke rumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Pujiyono.

Awal mula penangkapan yakni pada Hari Rabu, (10/8/2022), Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang.

Bersama itu, diamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah Tablet, dan 1 bilah pisau.

Dalam kasus ini, pelaku telah membawa barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang. “Korban mengalami kerugian dengan total sekitar 60 juta rupiah,” tukas Kapolsek.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(*/had)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aksi Maling Perempuan di Pakis Terekam CCTV, Gondol Produk Frozen Saat Toko Ramai

22 April 2026 - 06:00 WIB

DPUPRPKP Malang Edukasi PBG-SLF dan Pengelolaan Limbah untuk Dapur SPPG

22 April 2026 - 05:56 WIB

Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pencurian 19 Keping Emas di Ngantang, Kerugian Capai Rp54 Juta

22 April 2026 - 05:43 WIB

Bukan Cuma Berkebaya, HIMPAUDI Kepanjen Dorong Kartini Hidup di Keteladanan Guru

21 April 2026 - 15:58 WIB

Ketua Komisi I: Penunjukan Kepala DLH Sesuai Prosedur, Kini Harus Buktikan Kinerja

21 April 2026 - 15:51 WIB

Tangkal Kejahatan Siber Sejak Dini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Edukasi Literasi Digital Siswa SMAN 8

21 April 2026 - 14:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !