Polres Malang Amankan Pemuda Pakisaji Pengedar Pil Dobel L - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Agu 2022 13:35 WIB ·

Polres Malang Amankan Pemuda Pakisaji Pengedar Pil Dobel L


 Polres Malang Amankan Pemuda Pakisaji Pengedar Pil Dobel L Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan pemuda warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, AH (24), karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, jenis pil dobel L, Rabu (24/8/2022).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis dobel L di wilayah Pakisaji.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Iptu Taufik.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 475 butir pil LL yang disimpan di sebuah botol warna putih, dan 20 butir pil LL di dalam sebuah plastik transparan yang rencananya siap dijual oleh pelaku.

“Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil dobel L, yang terdiri dari 475 butir disimpan di sebuah botol putih, dan ada 20 butir pil LL yang ditaruh di dalam bungkus rokok,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan Iptu Taufik, pada saat petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut di hadapan pelaku membuat pelaku tidak berkutik, dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” pungkasnya. (had)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Antrean Pertalite Mengular di Kabupaten Malang, Warga Bertahan demi Menjaga Pengeluaran Rumah Tangga

13 Juni 2026 - 20:17 WIB

Studi Tiru, Kecamatan Grati Pasuruan Belajar Inovasi Pelayanan ke Pakisaji

13 Juni 2026 - 14:18 WIB

Terapkan Green Chemistry, Departemen Kimia FSTeM UB Hasilkan Puluhan Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Siswa SMK Turen Ikuti Simulasi Evakuasi, BPBD Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini

13 Juni 2026 - 07:07 WIB

Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Perkuat Sport Tourism Kota Malang

12 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kuasa Hukum Sinal Abidin Minta Publik Hormati Proses Hukum, Soroti Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Usai Laga Bulu Tangkis

12 Juni 2026 - 22:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !