BACAMALANG.COM – Penggunaan sepeda listrik di Kota Malang kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi orang tua namun, pelajar dari SD hingga SMP juga ikut menggunakan sepeda listrik.
Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tetap berhati-hati dan menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda di jalan raya.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, Selasa kemaren (6/6/2023).
Untuk diketahui, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.
Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Kedua, sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor.
Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu.
Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Apabila ditemukan ada pengguna sepeda listrik menggunakannya di jalan raya, maka Satlantas Polresta Malang Kota segera memberikan tindakan imbauan.
“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik.
“Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Kami imbau kepada para orang tua yang anaknya menggunakan sepeda listrik saat berangkat maupun pulang sekolah, agar anak-anaknya dapat didampingi. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































