Polres Malang Ringkus Warga Blitar Penipu 49 Jamaah Umroh - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Jan 2024 13:53 WIB ·

Polres Malang Ringkus Warga Blitar Penipu 49 Jamaah Umroh


 Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umroh.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Adapun tersangka yang diringkus yaitu Agus Arifin (34) warga Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.

Gandha menjelaskan, perkara tersebut terbongkar berawal dari laporan IWN selaku pemilik agen travel umroh PT GAH.

“Tersangka merupakan direktur dari PT HCS dan PT UHK yang beralamat di Kediri dan Blitar. Jadi awalnya IWN ini ada kerja sama dengan tersangka, singkat cerita didapatkan 49 jamaah umroh. Pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” kata Gandha, Selasa (9/1/2024).

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta, 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.

“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umroh di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta,” jelasnya.

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umroh miliknya.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bantu Murid Gali Potensi dan Tumbuhkan Karakter, 66 Guru SD Dibekali 7 Jurus BK Hebat

29 September 2026 - 07:51 WIB

Diduga Jadi Korban Gendam, Motor BeAT Warga Lawang Dibawa Kabur Pasutri

29 September 2026 - 05:41 WIB

Ratusan Sopir Angkot Tolak Koridor 2 Trans Jatim, Desak Persoalan Koridor 1 Diselesaikan

28 September 2026 - 22:11 WIB

Pemkot Malang Turunkan Tim ke Rumah Siswa SMPN 18, Fokus Pulihkan Trauma

28 September 2026 - 18:36 WIB

Sabu 1,15 Kilogram dan Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Singosari

28 September 2026 - 17:40 WIB

Di Detik Terakhir, Amanah Rp26 Juta Mengalir untuk Korban Gempa NTT

28 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !