BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umroh.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Adapun tersangka yang diringkus yaitu Agus Arifin (34) warga Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.
Gandha menjelaskan, perkara tersebut terbongkar berawal dari laporan IWN selaku pemilik agen travel umroh PT GAH.
“Tersangka merupakan direktur dari PT HCS dan PT UHK yang beralamat di Kediri dan Blitar. Jadi awalnya IWN ini ada kerja sama dengan tersangka, singkat cerita didapatkan 49 jamaah umroh. Pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” kata Gandha, Selasa (9/1/2024).
Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta, 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.
“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umroh di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta,” jelasnya.
Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umroh miliknya.
“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































