Polres Malang Ringkus Warga Blitar Penipu 49 Jamaah Umroh - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Jan 2024 13:53 WIB ·

Polres Malang Ringkus Warga Blitar Penipu 49 Jamaah Umroh


 Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umroh.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Adapun tersangka yang diringkus yaitu Agus Arifin (34) warga Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.

Gandha menjelaskan, perkara tersebut terbongkar berawal dari laporan IWN selaku pemilik agen travel umroh PT GAH.

“Tersangka merupakan direktur dari PT HCS dan PT UHK yang beralamat di Kediri dan Blitar. Jadi awalnya IWN ini ada kerja sama dengan tersangka, singkat cerita didapatkan 49 jamaah umroh. Pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” kata Gandha, Selasa (9/1/2024).

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta, 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.

“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umroh di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta,” jelasnya.

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umroh miliknya.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mini Lokakarya Lintas Sektor Wajak Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting

24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dahului Truk di Tikungan Sumberpucung, Pemotor Tewas Tertimpa Ekor Truk Tangki

24 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tabur Bunga di TMP Prayuda Nirwana, Polres Malang Perkuat Semangat Pengabdian

24 Juni 2026 - 08:59 WIB

Difabel Jadi Garda Mitigasi Bencana, Aksi Bakti Alam Inklusif Digelar di Gunung Wedon Lawang

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Gelar Bakti Kesehatan Lansia dan Lomba Siskamling

23 Juni 2026 - 14:27 WIB

Terminal Talangagung Disiapkan Jadi Pemberhentian Akhir Trans Jatim Koridor II, Rute Masih Digodok

23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !