Terapkan Protokol Kesehatan, PO Bagong Beroperasi Lagi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 3 Jun 2020 13:43 WIB ·

Terapkan Protokol Kesehatan, PO Bagong Beroperasi Lagi


 Terapkan Protokol Kesehatan, PO Bagong Beroperasi Lagi Perbesar

BACAMALANG.COM – Perusahaan otobus Bagong sudah kembali beroperasi pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya.

Terhitung sejak kemarin, Selasa (2/6/2020), PO Bagong membuka kembali sejumlah trayek. Mulai beroperasinya moda transportasi umum itu juga diiringi sejumlah aturan dari pemerintah.

Dalam surat edaran bernomor 551.21/1202/35.07.106/2020 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, penyelenggara angkutan umum wajib menjalankan 6 protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran itu juga mengacu pada pasal 17 huruf d, Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pendoman tatanan normal baru.

Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo menyampaikan, dengan adanya kebijakan dari pemerintah itu PO Bagong tidak ada masalah.

“Dengan adanya pembatasan 50 persen tidak ada kata rugi. Memang ini kondisi yang di arahkan pemerintah. Harapannya dengan adanya pembatasan 50 persen, untuk tarif disesuaikan, untuk menutupi biaya operasional,” kata Budi, Rabu (3/6/2020).

Budi menambahkan, setiap calon penumpang bis Bagong juga diarahkan untuk mematuhi aturan pemerintah tersebut.

“Cara duduk penumpang zig-zag, social distancing,” ungkapnya.

Berikut ini 6 protokol kesehatan angkutan umum berdasarkan surat edaran Dishub Kabupaten Malang:

1. Jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.


2. Melakukan penyemprotan disinfektan dan atau mencuci kendaraan yang akan digunakan setiap hari.


3. Menggunakan masker bagi awak dan seluruh penumpang.

4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh pada petugas dan penumpang yang menggunakan moda transportasi.

5. Memastikan petugas dan penumpang tidak mengalami suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius atau sakit.

6. Menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Polisi Gandeng Tokoh Agama, 57 Da’i Kamtibmas Perkuat Toleransi di Kota Malang

6 November 2026 - 16:12 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !