Curi Baterai Sepeda Motor Listrik di Tempatnya Bekerja, 2 Pegawai Dijebloskan ke Penjara - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Mei 2024 17:03 WIB ·

Curi Baterai Sepeda Motor Listrik di Tempatnya Bekerja, 2 Pegawai Dijebloskan ke Penjara


 Dua teeduga pelaku pencurian batre sepeda motor listrik saat di rilis di mako Polresta makota (Rohim Alfarizi) Perbesar

Dua teeduga pelaku pencurian batre sepeda motor listrik saat di rilis di mako Polresta makota (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Dua terduga pelaku pencurian baterai sepeda motor listrik di Toko Mitra Sejati di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

“Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian baterai sepeda motor listrik, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Danang, Selasa (7/5/2024).

Dua terduga pelaku tersebut adalah Fiki dan Andik. Keduanya merupakan pegawai di toko sepeda listrik tersebut. Sementara itu,
dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu box baterai.

“Fiki adalah kepala gudang ditangkap 6 Mei dan Andik sebagai driver di toko tersebut ditangkap 4 Mei 2024,” terang Ipda Andik Puji, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota.

Hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku ini bekerja sama mengambil tanpa izin baterai dari sepeda listrik yang ada di gudang. Fiki memiliki akses masuk ke dalam ruangan karena memegang kunci sebagai kepala gudang.

“Aksi ini ketahuan setelah ada audit dari toko sehingga merugi mencapai Rp 165 juta,” lanjut Ipda Andik.

Para terduga pelaku ini sudah 8 bulan menjalankan aksinya, terhitung sejak 8 bulan bekerja di toko tersebut. Hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya dibagi dua. Satu piece baterai dijual seharga Rp 500 ribu.

“Dijual ke orang lain mulai Rp 500 ribu, ada juga yang satu box hingga jutaan rupiah. Kedua pelaku mengakui hanya mencuri 30 baterai saja,” jelasnya.

Sementara, uang hasil dari penjualan baterai curian itu digunakan terdug pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Andik menambahkan, kini polisi masih mencari para penadah atau pembeli baterai curian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun dijerat dengan pasal 374 atau 366 atau 362 KUHP.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !