Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang 2 Tahun Silam - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Mei 2024 20:44 WIB ·

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang 2 Tahun Silam


 Kasat Reskrim Polresta makota Kompol Danang Yudanto, bersama kasi Humas Polresta Makota Ipda Yudi, serta anggota satrekrim, (baju tahanan) pelaku pembunuhan dan penadah HP curian, saat rilis ungkap kasus pembunuhan. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta makota Kompol Danang Yudanto, bersama kasi Humas Polresta Makota Ipda Yudi, serta anggota satrekrim, (baju tahanan) pelaku pembunuhan dan penadah HP curian, saat rilis ungkap kasus pembunuhan. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022 yang silam.

Terduga pelaku yang sempat buron selama 2 tahun akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

Korban yang diketahui berinisial DAL (18) merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

“Pelaku, HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun dalam keadaan mabuk mendatangi kos-kosan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga,” ujar Kompol Danang, Senin (13/5/2024) saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Makota.

Terduga pelaku HAP yang sudah hafal dengan situasi kos-kosan tersebut langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar korban terbangun, karena panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000,” jelas Kompol Danang.

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HPnya, HAP juga merusak kamera CCTV di kos-kosan.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

“Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama,” terangnya.

Dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia tersangka 17 tahun 9 bulan).

“Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota,” tuturnya.

Sementara Guntur Adi Wijaya, SH, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi terduga pelaku akan berupaya meringankan hukuman terduga pelaku.

“Saya akan mendampingi pelaku, agar dijerat dengan pasal anak di bawah umur, pasalnya perbuatan pelaku dilakukan saat usia pelaku 17 tahun,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !