BACAMALANG.COM – Akibat aksi eksibisionisme, warga Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru, Arif Kamaludin (52) harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tersangka ditangkap atas laporan perkara eksibisionisme (perilaku memamerkan alat kelamin) yang dilakukannya pada Rabu (8/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka melakukan aksinya di sebuah toko sayur yang berada di Kecamatan Lowokwaru.
“Kejadiannya sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, korban SR (23) bersama temannya sedang berbelanja, lalu korban dipepet tersangka,” ujar Danang, Selasa (14/5/2024).
Saat dipepet itulah tersangka yang berada di samping kanan korban, mengeluarkan dan menujukkan alat kelaminnya.
Korban yang menyadari hal tersebut, langsung berteriak kepada tersangka. Ironisnya seluruh aksi tersangka terekam jelas di CCTV yang ada di toko sayur.
Setelah aksinya ketahuan, tersangka langsung berpura-pura membeli sesuatu dan bergegas meninggalkan lokasi toko sayur.
“Korban melapor ke kami, dan segera kami tindaklanjuti. Lalu pada Kamis (9/5/2024) siang, tersangka kami amankan,” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, tersangka Arif mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Diketahui, tersangka telah beristri dan memiliki anak serta mengaku sebagai debt collector.
“Baru pertama kali. Ini saya lakukan, berdasarkan dorongan spontanitas,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































