BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang meringkus lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terduga pengerusakan rumah kontrakan di Jalan Locari, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami meringkus lima pemuda asal NTT yang menbikin onar di kontrakan orang,” tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah kepada media, Kamis (16/5/2024).
Para tersangka yang dibekuk masing-masing : Fransisco Mozzarella De Jesus alias Telkomsel (24), Paskalis Apakah alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28), Antonius Denitrius De Araujo alias Dendy Clau (24), dan Sivensius S Seran alias Rigen (22).
Dari kelima tersangka, hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa, sedangkan lainnya sudah lulus.
Kejadian ini bermula ketika dua dari lima tersangka, Steven dan Dendy Clau, mendatangi rumah kontrakan untuk menyelesaikan masalah antara saksi Priskila Manelima (sepupu tersangka Steven) dan saksi Bagus Areu, yang merupakan calon suami istri. Namun, tiba-tiba tiga tersangka lainnya menyerang rumah dengan melempari batu.
Pelapor, Marsianus Ukat alias Jimmy Ukat, dan penghuni kontrakan lainnya langsung kabur lewat pintu belakang karena takut dengan serangan tersebut. Para terduga pelaku setelah melakukan penyerangan secara membabi buta, kabur ke arah Kota Malang.
Gandha juga menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penyerangan, para terduga pelaku diketahui meminum minuman keras. Kejadian ini kemudian dilaporkan keesokan harinya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































