BACAMALANG.COM – Lima orang pemuda terduga pelaku curas dengan modus meneriaki korbannya sebagai maling akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa komplotan tersebut mencari korbannya secara acak.
Kelima tersangka adalah Hidayah Rizal (27), warga Jalan Janti Barat Blok A Kecamatan Sukun Kota Malang. Kemudian ada Nur Sukron (22), Andika Arif (18), dan Muhamad Amin (23), yang semuanya merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kota Malang, serta Syairullah (21), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 9D Kota Malang.
“Jadi, komplotan ini beraksi usai kegiatan nobar pertandingan Piala Asia antara Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024) lalu. Ketika itu, ada dua orang pemuda berinisial RW dan MD warga Kecamatan Klojen Kota Malang yang merupakan korban. Keduanya melewati para tersangka. Dan kedua korban ini sempat bilang ‘permisi’ untuk mengambil sepeda motornya usai nobar,” jelasnya, Kamis (16/5/2024).
Melihat kedua korban yang terlihat polos, muncul niat jahat mereka. Akhirnya, mereka membuntuti korban, mulai saat keluar lokasi nobar di depan Mal Ramayana Kota Malang hingga sampai Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kecamatan Klojen.
“Mereka meneriaki kedua korban ini maling dan mengepung keduanya. Setelah itu, mereka langsung menghajar dan mengambil HP milik korban,” terangnya.
Ada dua buah HP yang diambil terduga pelaku, kemudian dijual kepada seseorang. Sementara korban yang dihajar terduga pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Tersangka menjual HP korban seharga Rp 900 ribu. Kemudian, dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Dikatakan Kompol Danang, adapun modus yang dilakukan para komplotan terduga pelaku sudah sering terjadi.
“Modus seperti ini marak terjadi. Ada yang teriak maling, ada yang menuduh memukuli adik atau saudaranya. Dan apabila mendapati kejadian seperti itu, diimbau kepada masyarakat untuk diselesaikan di kantor polisi terdekat,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































