BACAMALANG.COM – Aksi perampokan terjadi di salah satu toko ponsel di Kota Malang. Aksi itu berhasil digagalkan warga dan polisi.
Peristiwa perampokan itu terjadi di toko ponsel X Planet Cell yang terletak di Jalan Ikan Piranha Bawah Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Mohammad Imam (28), pemilik toko ponsel X Planet Cell mengatakan, perampokan yang menimpa tokonya itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 22.08 WIB.
Waktu itu tokonya sudah tutup, namun salah seorang karyawannya bernama Mardian Choirul (23) warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang masih sibuk menghitung uang hasil penjualan.
“Jadi, karyawan saya yang menjadi korban perampokan itu sedang menghitung uang toko. Biasanya kalau toko sudah tutup, pagarnya juga ikut ditutup,” ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Namun saat itu, pagarnya masih terbuka dan pintu harmonika dalam kondisi tertutup separuh.
“Disaat itulah, pelaku yang berjumlah satu orang langsung masuk ke dalam toko sambil mengeluarkan pisau dan mengancam karyawan saya,” jelasnya.
Terduga pelaku meminta agar korban menyerahkan uang toko, namun korban menolaknya. Terduga pelaku langsung memukuli dan menyeret korban ke kamar mandi.
Setelah memukuli korban, terduga pelaku menuju bagian etalase dan mengambil uang toko sejumlah Rp 2.655.000. Namun tidak disangka, ternyata korban keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.
“Pelaku sebenarnya mau mengunci korban di dalam kamar mandi, namun pintu kamar mandi toko saya itu sudah rusak dan tidak bisa dikunci. Sehingga, korban bisa keluar dan berteriak minta tolong,” terangnya.
Mengetahui korban keluar dari kamar mandi, terduga pelaku langsung kabur dan teriakan korban didengar warga sekitar dan segera berlari mengejar terduga pelaku.
Akhirnya, terduga pelaku berhasil ditangkap warga di Jalan Ikan Piranha Blok A, kemudian polisi datang dan mengamankan terduga pelaku lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pegawai saya mengalami luka di bagian tangan dan luka memar pada bahu kiri dan perut akibat dipukuli dan ditendang pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan. Dan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, identitas tersangka bernama Teguh Firmansyah (42), warga Kecamatan Sambirejo Kabupaten Madiun dan merupakan residivis,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa pisau dapur yang dipakai untuk merampok, satu buah tas warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 2.655.000.
“Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































