Gagal Bayar Pinjaman Bank, Dua Ruko di Sawojajar Dieksekusi PN Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Mei 2024 20:55 WIB ·

Gagal Bayar Pinjaman Bank, Dua Ruko di Sawojajar Dieksekusi PN Malang


 Petugas angkut sedang mengangkut barang-barang di dua ruko yang di eksekusi, Senin (20/5/2024) (Rohim Alfarizi) Perbesar

Petugas angkut sedang mengangkut barang-barang di dua ruko yang di eksekusi, Senin (20/5/2024) (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Dua bangunan ruko di Jl Terusan Sulfat, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 20 Mei 2024.

Dua bangunan SHM nomor 4189 dan 4617 itu berdasarkan penetapan risalah lelang nomor 463/47/2023 tanggal 23 Juni 2023. Eksekusi ini berawal dari proses utang piutang pengajuan pinjaman ke BRI dengan jaminan objek 2 bangunan ruko.

Dalam eksekusi ini, dimohonkan oleh Amar Ma’ruf sebagai pembeli maupun pemenang objek lelang. Sedangkan termohon, yakni keluarga Beren Malem Tarigan.

“Eksekusi ini perintah dari amar putusan pengadilan Negeri Kota Malang. Sudah melalui prosedur dan ketentuan yang ada. Termohon pernah dipanggil dengan (anmaning) bulan April 2024. Namun, keluarga termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela. Akhirnya, hari ini dilakukan eksekusi,” ujar Mohan Ayusta, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang di lokasi, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Surya Wibawa menyatakan, tahapan eksekusi sudah dilalui sesuai ketentuan yang ada.

“Sudah sesuai prosedur serta iktikad baik dari klien kami. Kami juga sudah menyediakan tempat bernaung sementara. Namun, ditolak oleh keluarga termohon,” jelasnya.

Sebelumnya, objek sita pengosongan adalah milik keluarga Beren Malem Tarigan yang dijaminkan ke Bank BRI Sukarno Hatta senilai 2 miliar lebih. Namun, gagal dilunasi.

Masita, keluarga termohon mengaku,
sejak Covid tahun 2020 lalu, angsuran tidak lancar sehingga menunggak dan pihak bank melakukan lelang. Kemudian lelang dimenangkan dan dibeli Amar Ma’ruf.
Bahkan sudah dibalik nama pembeli.

“Pernah melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp 16 juta, kepada petugas bank.
Agar tidak sampai dilelang. Namun, ternyata tetap dilelang. Bahkan saat dilelangpun termohon tidak diberitahu,. Ironisnya laku berapa juga tidak diberitahu, otomatis saya (termohon kecewa). Dan hari ini dieksekusi tetap berjalan,” pungkas Masita dengan nada kecewa.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !