BACAMALANG.COM – Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa omset yang didapat dua orang tersangka pada kasus OTT kepengurusan KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang mencapai Rp 5 juta per bulan.
Seperti diketahui, UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan dua orang tersangka, Dimas Kharesa Oktaviano (37) warga Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen dan Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi Kecamatan Lawang. Dimas merupakan pegawai honorer di Dispendukcapil sejak tahun 2013, sedangkan Wahyudi merupakan calo kepengurusan KTP.
“Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan tersangka W. Kemudian menurut W, yang bersangkutan dapat mengurus KTP dan menyerahkan uang kepada DKO,” kata Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin (27/5/2024).
Kasus pungli kepengurusan administrasi kependudukan itu sendiri terbongkar berawal dari salah seorang warga, Fadhillah Rengganis Ramadhani yang meminta bantuan kepada tersangka Wahyudi. Setelah KTP milik Fadhillah selesai, korban tidak langsung membayar kepada Wahyudi.
Fadhillah baru menyadari bahwa sebenarnya dalam kepengurusan KTP tersebut tidak dipungut biaya sama sekali. Akhirnya Fadhillah menginformasikan apa yang dilakukan tersangka Wahyudi kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
“Selanjutnya pada 10 Mei, dari UPP Saber Pungli berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap W,” ungkap Imam Mustolih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, dalam satu bulan, kedua tersangka dapat mengantongi omset hingga Rp 5 juta. Kepada korbannya, tersangka menarik biaya sebesar Rp 150 ribu per KTP dan Rp 125 ribu per KK.
“Sejak beroperasi sekitar Januari 2024 itu. Sudah lebih dari 200 KTP yang dicetak. Lebih dari 30 ekslempar KK yang dicetak. Kalau dihitung per bulan lebih dari 150 KTP dan 30 KK. Keuntungan per bulan sekitar, lebih dari Rp 5 juta. Modusnya menawarkan lewat jalur belakang lebih cepat, jadi yang ingin mengurus KTP atau KK hanya mengirim foto lewat WhatsApp. Jadi informasi itu hanya dari mulut ke mulut,” tutur Gandha.
Gandha pun menyebutkan, beberapa blangko KTP yang digunakan tersangka adalah blangko KTP lama. “Jadi dulu kan ada yang masa berlakunya belum seumur hidup, itu yang sebagian digunakan tersangka. Jadi KTP lama bisa dipakai lagi untuk membuat KTP baru dengan identitas berbeda,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Dimas dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan Wahyudi dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































