Polisi Serahkan Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia ke Kejari - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Mei 2024 11:48 WIB ·

Polisi Serahkan Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia ke Kejari


 Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) saat digelandang polisi usai dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/3/2024) lalu. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) saat digelandang polisi usai dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/3/2024) lalu. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Berkas perkara kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri berinisial IPS alias Indah (27), telah dilengkapi Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan Kejari Kota Malang kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilengkapi.

“Untuk berkas perkara, telah kami lengkapi dan kami kirim kembali ke JPU Kejari Kota Malang. Pada intinya, ada beberapa petunjuk tambahan yang dimasukkan ke dalam berkas perkara. Dan saat ini, kami masih menunggu berkas perkaranya selesai diperiksa oleh JPU,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (27/5/2024).

Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sempurna (P-21), maka tersangka Indah akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan selanjutnya, perkara tersebut segera disidangkan.

Sementara itu, pengacara tersangka Indah, Heri Budi juga membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar (berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kota Malang),” lanjutnya.

Saat disinggung apakah ada keberatan atau sanggahan, pihaknya hanya menjawab singkat.

“Untuk sanggahan atau keberatan. Itu nanti pada waktu pledoi di persidangan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban, saat kejadian korban ditinggal selama dua hari oleh orang tuanya dan tinggal bersama pengasuhnya.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pewarta: Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !