BACAMALANG.COM – Pemkab Malang ternyata belum siap untuk menghadapi gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn yang dilayangkan ahli waris almarhum Imam Qurtubi, Nur Yusuf, warga Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang perihal sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang kini difungsikan sebagai pasar hewan di Kecamatan Pakis.
Kuasa hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, mengatakan bahwa hari ini sejatinya merupakan agenda sidang kedua, perwakilan para tergugat masih belum dapat melengkapi legal standing yang menjadi salah satu syarat persidangan. Cuwik pun sedikit kecewa atas hal tersebut.
“Hari ini dihadiri tujuh perwakilan tergugat. Ini sudah sidang kedua, mereka belum bisa melengkapi legal standing yang mewakili instansi masing-masing, sebagai wakil dari masing-masing instansi,” kata Cuwik, Selasa (28/5/2024).
Cuwik menambahkan, para tergugat baru membawa surat tugas belum bisa menunjukkan surat kuasa. Karena surat kuasa adalah yang terpenting sebagai syarat mewakili para tergugat sesuai masing-masing instansi.
“Semua masih menggunakan surat kuasa, seharusnya surat tugas dan kuasa ada,” ungkapnya.
Lebih jauh, Cuwik bilang, sidang akan ditunda hingga minggu depan. Agenda sidang yaitu melengkapi surat tugas dan kuasa.
“Hakim sudah memerintahkan agar dilengkapi pada sidang selanjutnya. Alasan mereka tidak dapat melengkapi itu karena saat gugatan dimasukkan, surat kuasanya masih belum turun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.
Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































