Sidang Sudah Berjalan di PN Kepanjen, Bagian Hukum Kabupaten Malang Masih Proses Surat Kuasa - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 29 Mei 2024 23:35 WIB ·

Sidang Sudah Berjalan di PN Kepanjen, Bagian Hukum Kabupaten Malang Masih Proses Surat Kuasa


 ilustrasi. (ist) Perbesar

ilustrasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Pemkab Malang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang ternyata masih memproses surat kuasa untuk perwakilan 7 tergugat dalam gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen. Padahal agenda sidang sudah berjalan dua kali.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, Prasetyani Arum A., SH., M.Hum mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi kepada perwakilan para tergugat untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ahli waris almarhum Imam Qurtubi, Nur Yusuf, warga Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang perihal sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang kini difungsikan sebagai pasar hewan di Kecamatan Pakis.

“Kita masih membuatkan surat kuasanya, kita akan memanggil para pihaknya untuk mengkonfirmasi kesiapan dari berkas-berkas yang dimiliki sebagai dasar gugatan dari Qurtubi itu tadi,” kata Arum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).

Arum pun memastikan, pada agenda sidang selanjutnya pada Selasa (4/6/2024), segala persyaratan administrasi untuk persidangan akan siap. Saat ini, pihaknya masih berkomunikasi secara intensif dengan para tergugat.

“Tapi kami komunikasi terus. Ini masih tahapan sidang kedua kan kemarin. (Sidang selanjutnya, red) pasti sudah siap,” terangnya.

Ditanya soal status lahan pasar hewan di Pakis, Arum belum dapat menjelaskan. Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan pengecekan lebih dalam terkait dokumen yang dimiliki Pemkab Malang.

“Kami masih belum tahu, kami belum bisa menjawab. Kami harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Malang ternyata belum siap untuk menghadapi gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn yang dilayangkan ahli waris almarhum Imam Qurtubi, Nur Yusuf, warga Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang perihal sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang kini difungsikan sebagai pasar hewan di Kecamatan Pakis.

Kuasa hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, mengatakan bahwa pada agenda sidang kedua, Selasa (28/5/2024), perwakilan para tergugat masih belum dapat melengkapi legal standing yang menjadi salah satu syarat persidangan. Cuwik pun sedikit kecewa atas hal tersebut.

Adapun 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !