BACAMALANG.COM – Bersama tim penasihat hukum (PH), kontraktor YA yang berkantor di wilayah Kecamatan Blimbing, akhirnya mendatangi Polresta Malang Kota, Jumat (14/6/2024). Ia datang setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan jual beli mobil dan investasi bodong oleh BS, warga Blimbing Kota Malang.
YA bersama tim penasihat hukum (PH) memenuhi undangan Satreskrim Polresta Makota untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan laporan tersebut, Jumat (14/6/2024) kemarin sore.
Kuasa hukum YA, Cuwik Liman Wibowo mengatakan, pihak terlapor datang ini untuk memenuhi panggilan penyidik dengan agenda klarifikasi. Sebetulnya panggilannya itu untuk hadir, Rabu (12/6/2024) lalu. Namun karena kesibukan, akhirnya panggilan itu baru bisa dipenuhi Jumat (14/6/2025) kemarin.
“Jadi undangan klarifikasi ini terkait laporan polisi tentang dugaan penipuan oleh BS alias Bambang seharusnya tanggal (12/6/2024) lalu. Hari ini Jumat (14/6/2024) kami sudah membawa bukti rekening koran yang menunjukkan transaksi pembayaran terkait masalah tersebut,” ujar Cuwik bersama Ketua Tim PH Rudy Sanjaya, SH.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan ini YA dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Dari rangkaian pertanyaan tersebut, pada intinya pihaknya telah menyampaikan klarifikasi mulai kronologisnya sampai dengan bukti pengembalian dana jual-beli mobil yang dibatalkan sebelumnya.
“Klien kami telah melampirkan bukti rekening koran terkait jual-beli mobil yang dianggap merugikan pelapor sebesar Rp 75 juta, yang telah dikembalikan. Pengembalian ini melalui kuasa hukum pelapor, atas permintaan dan persetujuan pelapor BS,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah memenuhi kewajiban dan tidak menyebabkan kerugian terhadap pihak pelapor. Klarifikasi ini sekaligus menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor melalui anak dari BS yakni MR alias Rama.
“Apa yang sudah dituduhkan kepada saya itu tidak benar, nanti semuanya akan kami sampaikan kronologisnya beserta bukti pendukungnya saat panggilan klarifikasi oleh pihak kepolisian,” ujar YA.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang direktur perusahaan konstruksi di Jalan Candi Bajang Ratu bernama YA dilaporkan ke polisi, pada bulan Maret 2024 lalu. YA dilaporkan korban bernama Rama dan ayah Bambang, karena merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan, dari investasi konstruksi dan jual-beli mobil.
Dari transaksi jual-beli mobil tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta. Sementara terkait investasi proyek konstruksi yang diduga bodong, korban kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































