BACAMALANG.COM – Seorang warga asal Lumajang, ADS, 28, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota karena diduga telah melakukan transaksi gelap yang mengakibatkan rekannya yang juga Direktur CV agen distributor buku, Seiko Adam, 31, warga Kecamatan Klojen Kota Malang mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Seiko menceritakan, bahwa saat itu ia mengenal ADS karena bekerja di satu perusahaan penerbit buku yang sama. Ia bersama dengan rekan lainnya yakni AQS dan WTA keluar dan berpindah ke penerbit baru yaitu PT LNS hingga saat ini.
“Setelah keluar, kami mendirikan CV sebagai agen distributor dan saya sendiri sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekan saya ADS merupakan rekan pasif di CV saya, namun karena saya mobilitasnya tinggi, ADS saya percaya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan di CV saya. Selain itu, ia (ADS) juga sebagai karyawan penerbit PT LNS,” jelasnya saat di Mapolresta Malang Kota, Jumat (21/6/2024) siang.
Waktu itu CV milik Seiko ini menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran jenjang SMK di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur. Namun, sekitar bulan Oktober 2022 lalu, Seiko dikagetkan dengan adanya kuitansi atas nama CV miliknya di sebuah sekolah SMK Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
“Jadi saat itu, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kuitansi pembelian buku, sekaligus melakukan follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah ini memberikan kuitansi untuk sekolah di Kalimantan, tetapi atas nama CV milik saya,” lanjutnya.
Usut-punya usut, ternyata banyak transaksi di luar wilayah tujuh kota/kabupaten yang dinaunginya. Kemudian, ia mencoba melakukan klarifikasi kepada ADS, tetapi ia selalu berkelit. Bahkan ia mengatakan bahwa transaksi ini hanya pinjam CV, anehnya seluruh tanda tangan kuitansi dan transaksinya, tidak diketahui sama sekali oleh Seiko sebagai pemilik CV.
“Saya baru tahu, bahwa ia mengatakan pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Dan uang itu hanya masuk ke rekening CV, kemudian ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA,” terangnya.
Sementara itu, Herlambang Sihombing, SH, M.H, kuasa hukum Seiko mengatakan, bahwa pihaknya berulang kali meminta klarifikasi terlapor. Namun jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan keuntungan 0,05 persen, sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak.
“Jadi transaksi yang terjadi dengan mengatasnamakan CV yang mana Direktur CV adalah Seiko Adam, tidak masuk sama sekali ke pemilik CV. Diduga kuat berkas-berkas bukti transaksi ini menggunakan scan dan tanda tangan klien saya tanpa izin, atau dipalsukan. Atas kejadian tersebut, tanggal 8 April 2024 lalu, kami mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” jelasnya.
Sejatinya, dirinya menyayangkan aksi ADS yang melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Karena apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, mengingat pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tentu dengan hal ini, yang sangat dirugikan adalah CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, dari hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan,” ujar Herlambang.
Setelah proses pemanggilan pengadu dan teradu oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, pihak Herlambang kembali mendatangi penyidik untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini sudah proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih proses pemanggilan saksi-saksi yang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota,” lanjutnya.
Menanggapi pangaduan tersebut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil saksi-saksi baik teradu maupun pengadu.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, dan saksi-saksi sudah kami panggil. Kemudian, nantinya kami akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui tindakan hukum yang akan ditempuh,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































