Direktur Agen Distributor Buku Polisikan Rekannya atas Dugaan Transaksi Gelap, Kerugian Capai Rp 1,4 M - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Jun 2024 19:44 WIB ·

Direktur Agen Distributor Buku Polisikan Rekannya atas Dugaan Transaksi Gelap, Kerugian Capai Rp 1,4 M


 Herlambang Sihombing, SH,MH Kuasa hukum Seiko Adam Direktur CV agen distributor buku pelajaran, saat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota (Rohim Alfarizi) Perbesar

Herlambang Sihombing, SH,MH Kuasa hukum Seiko Adam Direktur CV agen distributor buku pelajaran, saat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Seorang warga asal Lumajang, ADS, 28, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota karena diduga telah melakukan transaksi gelap yang mengakibatkan rekannya yang juga Direktur CV agen distributor buku, Seiko Adam, 31, warga Kecamatan Klojen Kota Malang mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Seiko menceritakan, bahwa saat itu ia mengenal ADS karena bekerja di satu perusahaan penerbit buku yang sama. Ia bersama dengan rekan lainnya yakni AQS dan WTA keluar dan berpindah ke penerbit baru yaitu PT LNS hingga saat ini.

“Setelah keluar, kami mendirikan CV sebagai agen distributor dan saya sendiri sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekan saya ADS merupakan rekan pasif di CV saya, namun karena saya mobilitasnya tinggi, ADS saya percaya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan di CV saya. Selain itu, ia (ADS) juga sebagai karyawan penerbit PT LNS,” jelasnya saat di Mapolresta Malang Kota, Jumat (21/6/2024) siang.

Waktu itu CV milik Seiko ini menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran jenjang SMK di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur. Namun, sekitar bulan Oktober 2022 lalu, Seiko dikagetkan dengan adanya kuitansi atas nama CV miliknya di sebuah sekolah SMK Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

“Jadi saat itu, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kuitansi pembelian buku, sekaligus melakukan follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah ini memberikan kuitansi untuk sekolah di Kalimantan, tetapi atas nama CV milik saya,” lanjutnya.

Usut-punya usut, ternyata banyak transaksi di luar wilayah tujuh kota/kabupaten yang dinaunginya. Kemudian, ia mencoba melakukan klarifikasi kepada ADS, tetapi ia selalu berkelit. Bahkan ia mengatakan bahwa transaksi ini hanya pinjam CV, anehnya seluruh tanda tangan kuitansi dan transaksinya, tidak diketahui sama sekali oleh Seiko sebagai pemilik CV.

“Saya baru tahu, bahwa ia mengatakan pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Dan uang itu hanya masuk ke rekening CV, kemudian ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA,” terangnya.

Sementara itu, Herlambang Sihombing, SH, M.H, kuasa hukum Seiko mengatakan, bahwa pihaknya berulang kali meminta klarifikasi terlapor. Namun jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan keuntungan 0,05 persen, sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak.

“Jadi transaksi yang terjadi dengan mengatasnamakan CV yang mana Direktur CV adalah Seiko Adam, tidak masuk sama sekali ke pemilik CV. Diduga kuat berkas-berkas bukti transaksi ini menggunakan scan dan tanda tangan klien saya tanpa izin, atau dipalsukan. Atas kejadian tersebut, tanggal 8 April 2024 lalu, kami mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” jelasnya.

Sejatinya, dirinya menyayangkan aksi ADS yang melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Karena apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, mengingat pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tentu dengan hal ini, yang sangat dirugikan adalah CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, dari hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan,” ujar Herlambang.

Setelah proses pemanggilan pengadu dan teradu oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, pihak Herlambang kembali mendatangi penyidik untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini sudah proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih proses pemanggilan saksi-saksi yang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota,” lanjutnya.

Menanggapi pangaduan tersebut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil saksi-saksi baik teradu maupun pengadu.

“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, dan saksi-saksi sudah kami panggil. Kemudian, nantinya kami akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui tindakan hukum yang akan ditempuh,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !