BACAMALANG.COM – Berbagai pihak menilai kasus dugaan “main mata” antara caleg DPR RI, AA yang juga melibatkan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang AS lamban ditangani.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerhati tata kelola pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengimbau kuasa hukum melaporkan ke KPK.
“Diimbau kuasa hukum melaporkan ke KPK apabila kurang puas atas perkembangan pelaporannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 UU nomor 30 tahun 2002, bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi lain yang menjalankan tugas dan wewenang, yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” tuturnya kepada BacaMalang.com.
Dikatakannya, KPK dapat mengambil alih proses penyidikan yang telah dilakukan APH lain dalam hal ini perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ”korupsi politik” yang menyeret mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dan anggota legislatif dari PKB, dapil Jatim V/Malang Raya AA memanas.
Hal ini karena perkara yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 27 Maret 2024 lalu, lamban ditangani, sehingga pihak tim kuasa hukum pelapor melayangkan surat permohonan perkembangan perkara atau Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP), atas dugaan gratifikasi politik dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































