BACAMALANG.COM – Polisi membekuk warga Perum Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang IW (40), terduga pelaku tindakan kejam memaku kucing di pohon perumahan setempat, yang beritanya viral beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami membekuk pelaku yang menganiaya kucing dengan memaku di pohon, yang viral di media sosial,” tandas Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada media.
Dikatakannya, terduga pelaku IW menempati rumah yang berada di depan lokasi pohon tempat kucing dipaku dan ia telah mengakui perbuatannya.
Diungkapkannya, IW tinggal satu rumah dengan Mira, yakni pengunggah video kucing yang dipaku di pohon beberapa waktu lalu.
Polisi telah memiliki alat bukti berupa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan setelah identifikasi tersebut, IW dihadirkan untuk dimintai keterangan. Selain dari CCTV juga keterangan sejumlah saksi.
Seperti marak diberitakan, seekor kucing yang telah mati ditemukan seorang warga bernama Mira dalam keadaan dipaku di sebuah pohon di depan pagar rumahnya pada Selasa (18/6/2024) pukul 09.00 WIB dan saat diperiksa ditemukan sejumlah luka sayatan pada punggungnya.
Video kucing yang dipaku di pohon itu diunggah ke media sosial dan akhirnya menjadi viral.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































