BACAMALANG.COM – Viral diberitakan media kasus ”Main Mata” seorang caleg DPR RI dengan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang. Kasus tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak untuk segera ditindaklanjuti.
Kali ini Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab mendesak Polda Jatim memproses kedua terduga pelaku.
“Kami mendesak Polda Jatim memproses kedua terduga pelaku,” tandas Damanhury Jab kepada BacaMalang.com, Senin (24/6/2024).
Ia menilai, perilaku keduanya dalam dugaan pengaturan isi kotak suara di wilayah Kabupaten Malang menodai wajah demokrasi.
Dikatakannya, tindakan keduanya adalah sebuah penghinaan besar terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan demokrasi.
Diungkapkannya, tindakan hina ini tidak boleh dibiarkan, karena demokrasi bangsa yang bermartabat yang sekian lama dijaga marwahnya, telah dikangkangi oleh kedua orang ini.
“Fenomena ini jika tidak disikapi dengan baik akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada KPU. Tidak menutup kemungkinan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang bisa turun drastis,” ujar petinggi ormas milik H. Hercules Rosario Marshal di Kabupaten Malang ini.
Ia minta Ditreskrimsus Polda Jatim secepatnya menindak tegas Ketua KPU dan caleg RI yang telah jelas-jelas menghina demokrasi ini.
Ia menjelaskan, Pemilu mestinya berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBERJURDIL). Bukan pemilu namanya kalau LUBERJURDIL hanya jadi embel-embel saja.
“Semoga praktik seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” kata Damanhury.
Ia memastikan tetap mengawal skandal ini, hingga tuntas demi harkat dan martabat demokrasi bangsa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































