Kasus Kucing Dipaku, Begini Motif Tindakan hingga Respon Cat Lovers - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jun 2024 18:29 WIB ·

Kasus Kucing Dipaku, Begini Motif Tindakan hingga Respon Cat Lovers


 Polisi membekuk warga Perum Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang IW (40), terduga pelaku tindakan kejam memaku Kucing di pohon perumahan setempat, yang beritanya viral beberapa waktu lalu.(ist) Perbesar

Polisi membekuk warga Perum Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang IW (40), terduga pelaku tindakan kejam memaku Kucing di pohon perumahan setempat, yang beritanya viral beberapa waktu lalu.(ist)

BACAMALANG.COM – Viral diberitakan media kasus seekor kucing ditemukan terpaku di sebuah pohon dalam sebuah perumahan di Dau, Kabupaten Malang. Aksi keji itu diduga dilakukan oleh pria warga Perum Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang IW (40) yang akhirnya berhasil diungkap polisi.

Polisi meringkus terduga pelaku di rumahnya yang tinggal satu rumah dengan Mira, pengunggah video kucing berwarna putih yang dipaku di pohon di halaman depan rumahnya.

“IW tinggal di rumah yang berada di depan lokasi pohon tempat kucing dipaku. IW telah mengakui perbuatannya,” tegas Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada media.

Dikatakannya, setelah polisi mendatangi tempat penemuan, kemudian melakukan penyelidikan di pohon dan CCTV, ternyata terungkap terduga pelaku masih satu rumah dengan pemilik rumah.

Ia menuturkan, sebelumnya memang sudah ada perselisihan antara Mira dan terduga pelaku di mana terduga pelaku merasa kesal dengan kucing karena buang air besar sembarangan.

Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara, namun tidak ditahan karena kurang dari 5 tahun.

Atas kinerjanya yang baik Mako Polres Dau dipenuhi karangan bunga (setidaknya ada 6) dari masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.

Sementara itu, melihat tersangka tidak ditahan, komunitas cat lovers geram serta ingin memberikan sanksi sosial.

Sanksi sosial yang dimaksud gambarannya yakni para cat lovers berkumpul menemui terduga pelaku dan memberikan wawasan bahwa kucing sakit selama ini ditolong, namun ini mengapa kucing disiksa seperti itu.

Ada pula cat lovers yang mengungkapkan, salah satu contoh hukuman yang dinilai bisa memberikan efek jera adalah sanksi sosial, contohnya nama tersangka tidak perlu diinisial dalam pemberitaan media biar masyarakat tahu.

Cat lovers berharap melalui kasus semacam ini, masyarakat bisa belajar bahwa perbuatan keji yang dilakukan terhadap hewan akan mendapatkan sanksi hukum positif dan hukum sosial.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !