BACAMALANG.COM – Akhir-akhir ini marak jagad dunia maya dihebohkan dengan isu diretasnya Pusat Data Nasional (PDN). Akibatnya, ada 210 instansi pemerintah yang terdampak dan berbagai layanan publik berbasis digital terganggu.
Serangan ini juga berimbas terhadap kebocoran data. Salah satunya, yakni data Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polri. Bahkan pemerintah diminta untuk memberikan tebusan sebesar Rp 131 miliar.
Sampai saat ini, pemerintah masih berupaya untuk memulihkan PDN dalam peretasan yang terjadi sejak 20 Juni 2024 lalu tersebut.
Penyebabnya, pusat data yang ada di Surabaya tersebut diserang dengan modus ransomware, yang biasanya masuk ke perangkat pengguna internet melalui email phishing, tautan berbahaya, atau unduhan yang tidak aman.
Setelah terpasang, ransomware akan mengunci file-file penting dengan enkripsi yang rumit, sehingga perusahaan tidak akan bisa mengaksesnya lagi.
Oknum peretas biasanya akan meninggalkan pesan yang menuntut untuk membayar uang tebusan dalam cryptocurrency (seperti Bitcoin) untuk mendapatkan kunci dekripsi dan membuka file.
“Nah, mereka setelah mendapatkan kunci, file bisa kembali dibuka dan digunakan kembali. Ransomware itu semacam malware yang bersifat merusak. Jika terserang ini, bisa menghambat aktivitas karena kehilangan akses data,” terang Hendry Yoga Priyanto, Security Officer Leader Jagoan Hosting.
Dikatakan Hendry, ada berbagai cara penyerangan ransomware.
“Biasanya peretas menjangkiti salah satu komputer yang terdapat di dalam network internal perusahaan tersebut, sehingga penting bagi orang-orang yang ada di dalam internal perusahaan memahami kerawanan apa saja yang ada di luar,” tukasnya.
Menurut Hendry, semua orang harus turut andil dan aware terhadap adanya potensi serangan.
Salah satu cara yang kerap ditemukan, imbuhnya, adalah email spam yang berisi sebuah link, biasanya berisi virus.
“Saat orang klik link tersebut, bisa menjadi salah satu jalan ransomware. Selain email, juga ada website yang membuat orang tertarik. Biasanya, mengandung link-link berbahasa. Misalnya, website judi online,” beber dia.
Sementara, Andy Novianto, General Manager Jagoan Hosting menambahkan, setiap orang yang ada di dalam perusahaan, baik bagian teknis IT maupun non IT harus memahami sistem keamanan data.
“Jadi dalam hal ini harus diberi sharing knowledge bagaimana pengamanan data dilakukan beserta langkah-langkahnya,” terang dia.
Sebab, imbuh Andy, hal tersebut sudah terdapat dalam peraturan International Standardization Organization (ISO).
“Standar ISO menyebutkan, akses network untuk perusahaan harus menggunakan jaringan private dan menggunakan sistem perlindungan yang memadai, serta harus memberikan pemahaman bagaimana phising maupun aktivitas abuse bekerja, sehingga saat mendapatkan email atau tawaran lain, tidak mudah tertarik,” urainya.
Andy menilai perlu adanya pencegahan dengan pengamanan melalui sistem maupun seluruh Sumber Daya Manusia atau SDM-nya.
Pewarta : Nedi Putra AW
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































