BACAMALANG.COM – Viral diberitakan media kasus “main mata” caleg DPR RI AA melibatkan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang AS di mana ditemukan alat bukti berupa WhatsApp Group (WAG) yang diduga dipakai untuk koordinasi praktik kurang terpuji tersebut.
Sehubungan dengan hal ini, Kuasa Hukum pelapor DM, Bakti Riza Hidayat memaparkan tentang alat bukti WAG yang diduga dipergunakan melancarkan aksi kurang patut tersebut.
Dikatakannya, pihaknya saat datang ke Polda Jawa Timur sudah membawa dokumen-dokumen fakta hukum.
Salah satu dokumen fakta hukum yang disampaikan adalah sebuah WAG bernama : Siber Group, beranggotakan 28 orang terdiri atas terlapor AS, serta para penyelenggara pemilu yang lain di Kabupaten Malang dan tidak melibatkan AA.
AS menggunakan inisial K karena dia sebagai ketua, berwenang melakukan pengendalian dan komando untuk mengoordinasi, menginstruksikan, melarang, dan memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang pada ujungnya membuat suara dari calon yang sudah mempunyai kesepakatan tertentu dengan AS akan menang.
Bakti menandaskan, terlapor AS terpantau proaktif menawarkan aktivitas politik yang berbahaya dan memalukan kepada calon anggota legislatif peserta pemilu.
Bakti mengistilahkan AA melakukan praktik “nyeles” yang menurutnya memalukan yang sebetulnya tercium sejak lama serta merupakan fenomena gunung es yang memakan korban publik figur namun tidak bisa mengadu.
“Kami akhirnya bertemu satu narasumber memberikan dokumen valid. Kami melakukan penelusuran hingga memunculkan fakta hukum yang menarik. Khawatirnya praktik seperti ini akan menjadi permakluman jika tidak diproses,” paparnya kepada BacaMalang.com, Kamis (27/6/2024).
Secara lugas, Bakti mengungkapkan, bahwa dalam memperoleh dokumen untuk alat bukti serta barang bukti dilakukan dengan cara prosedural.
Hal ini karena banyak orang sukarela memberikan informasi terkait perilaku politik yang dilakukan AS ketika menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang.
Ia mengungkapkan, selain WAG bernama Siber Group, di bawah kendalinya AS diduga mempunyai 18 WAG lain di tingkat kecamatan hingga desa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































