Kasus "Main Mata" Caleg DPR RI, Kuasa Hukum Paparkan Tentang Grup WA Bernama Siber Group - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jun 2024 12:54 WIB ·

Kasus “Main Mata” Caleg DPR RI, Kuasa Hukum Paparkan Tentang Grup WA Bernama Siber Group


 Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat. (ist) Perbesar

Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat. (ist)

BACAMALANG.COM – Viral diberitakan media kasus “main mata” caleg DPR RI AA melibatkan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang AS di mana ditemukan alat bukti berupa WhatsApp Group (WAG) yang diduga dipakai untuk koordinasi praktik kurang terpuji tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, Kuasa Hukum pelapor DM, Bakti Riza Hidayat memaparkan tentang alat bukti WAG yang diduga dipergunakan melancarkan aksi kurang patut tersebut.

Dikatakannya, pihaknya saat datang ke Polda Jawa Timur sudah membawa dokumen-dokumen fakta hukum.

Salah satu dokumen fakta hukum yang disampaikan adalah sebuah WAG bernama : Siber Group, beranggotakan 28 orang terdiri atas terlapor AS, serta para penyelenggara pemilu yang lain di Kabupaten Malang dan tidak melibatkan AA.

AS menggunakan inisial K karena dia sebagai ketua, berwenang melakukan pengendalian dan komando untuk mengoordinasi, menginstruksikan, melarang, dan memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang pada ujungnya membuat suara dari calon yang sudah mempunyai kesepakatan tertentu dengan AS akan menang.

Bakti menandaskan, terlapor AS terpantau proaktif menawarkan aktivitas politik yang berbahaya dan memalukan kepada calon anggota legislatif peserta pemilu.

Bakti mengistilahkan AA melakukan praktik “nyeles” yang menurutnya memalukan yang sebetulnya tercium sejak lama serta merupakan fenomena gunung es yang memakan korban publik figur namun tidak bisa mengadu.

“Kami akhirnya bertemu satu narasumber memberikan dokumen valid. Kami melakukan penelusuran hingga memunculkan fakta hukum yang menarik. Khawatirnya praktik seperti ini akan menjadi permakluman jika tidak diproses,” paparnya kepada BacaMalang.com, Kamis (27/6/2024).

Secara lugas, Bakti mengungkapkan, bahwa dalam memperoleh dokumen untuk alat bukti serta barang bukti dilakukan dengan cara prosedural.

Hal ini karena banyak orang sukarela memberikan informasi terkait perilaku politik yang dilakukan AS ketika menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang.

Ia mengungkapkan, selain WAG bernama Siber Group, di bawah kendalinya AS diduga mempunyai 18 WAG lain di tingkat kecamatan hingga desa.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !