BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda pemeriksaan sekaligus pembelaan terdakwa, Senin (1/7/2024). Sidang digelar di Ruang Cakra dan menghadirkan langsung terdakwa IPS alias Indah (27).
Dalam sidang, terdakwa Indah membeberkan alasannya menganiaya korban berinisial JAP (3,5) anak perempuan dari Selebgram Emy Aghnia Punjabi.
Penasihat hukun terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, terdakwa Indah mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan.
“Dalam sidang tadi, klien kami yaitu terdakwa Indah mengaku sangat menyesal. Kemudian, ada beberapa hal yang melatarbelakangi terdakwa melakukan perbuatan itu (perbuatan penganiayaan), dan kami jadikan bahan untuk pembelaan,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Untuk diketahui, JAP sering memakai uang Indah untuk dipakai beli jajan.
“Jadi, anaknya ini (JAP) sering memakai uang terdakwa buat beli jajan. Namun, uangnya itu tidak segera diganti,” jelasnya.
“Nominalnya tidak terlalu besar. Namun bagi Indah, uang itu sangat berharga apalagi ia punya anak juga,” lanjutnya.
Selain itu, permasalahan keluarga Indah juga menjadi pemicu, sehingga Indah melakukan penganiayaan.
“Hal-hal itu menjadi akumulasi. Sehingga, terdakwa menjadi tertekan dan melakukan penganiayaan itu,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menuturkan, bahwa apapun alasan terdakwa, tidak mengaburkan perbuatan hukumnya dan tetap diadili.
“Terkait pembelaan terdakwa, itu jadi pertimbangan. Namun, tindak pidananya telah memenuhi Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang dilanjutkan pada minggu depan Rabu (10/7/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dan tentunya, kami telah siap,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































