BACAMALANG.COM – Pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Sukun, Kota Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut tertuang dalam Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP nomor B/1488/S2HP-7/ VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangai Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH.
“Penetapan tersangka itu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 1,5 tahun lebih, akhirnya pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban dan terlapor nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Dalam kasus tersebut nenek Ulafiyah diduga menderita kerugian 2,2 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah yang dibawa para tersangka,” ujar Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, sebagai kuasa hukum pelapor (nenek Ulafiyah), Senin (8/7/2024).
“Namun, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih belum menahan kedua tersangka dengan alasan tersangka Muji dalam kondisi sakit, dan tersangka Saji, sebagai tulang punggung keluarga,” lanjutnya.
Setelah kedua orang tersebut ditetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas ke JPU.
“Setelah melakukan penetapan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Untuk selanjutnya pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu dari hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut,” Jelas Samin.
Penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut memang boleh dikatakan cukup lama sebagai kasus pidana biasa. Terlebih laporan kasus tersebut sudah sejak 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.
“Penetapan Muji dan Saji menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan, bila tersangka Saji dan Muji Lestari, diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus yang menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah 2,2 miliar rupiah,” terangnya.
Uang Rp 2,2 M tersebut dalih tersangka, untuk diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi, agar keluar surat SP3.
“Namun, Surat SP3 justru tidak ada, bahkan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung, si nenek Ulafiyah bebas,” bebernya.
Merasa ditipu akhirnya nenek Ulafiyah melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari.
Nenek Ulafiyah yang ditemui di rumahnya mengatakan, senang dan gembira jika ada kabar dari pengacaranya Saji dan Muji sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
“Setelah menunggu hampir 2 tahun dari laporan. Saya (nenek Ulafiyah) berharap mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya,” jelas nenek Ulafiyah.
Apalagi tersangka Saji dan Muji sudah menyebabkan dirinya sengsara, karena sering diteror bersama orang-orang suruhannya dan harta bendanya ludes dibawa kedua tersangka.
Sedangkan Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan kedua tersangka didasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Setelah penentuan tersangka, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan sudah mengirimkan BAP ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik Ditreskrimum masih menunggu hasil penelitian BAP dari JPU.
Sementara itu, pengacara nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengaku puas atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
“Kami tim kuasa hukum pelapor (nenek Ulafiyah) mengapresiasi atas kinerja polisi, yang telah menetapkan 2 orang terlapor sebagai tersangka,” pungkas Gunawan Setiadi, SH.
Mereka berharap nenek Ulafiyah bisa mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya dan segera disidangkan kasusnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































