BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kembali digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Senin (29/7/2024) kemarin.
Kuasa hukum dua terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), Henru Purnomo, SH, MH dan Aprilia Susanti, SH membacakan nota keberatan (eksepsi).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Henru Purnomo SH MH meminta hakim memberi putusan sela bebas karena dinilai penyidikan kasus tersebut cacat hukum. Menurutnya, ada beberapa hal yang dianggap cacat hukum.
“Proses penyidikan perkara, pemberian hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo, rekonstruksi dan pengambilan sampel darah serta proses ujinya yang tidak
melalui labfor krim,” ujar Henru, SH, Senin (29/7/2024)
Henru juga mengatakan, selama proses penyidikan di Polsek Pakis, dua terdakwa tidak didampingi advokat. Hal itu melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
“Hal yang janggal dan aneh pada saat dilakukan penyelidikan pada 31 Maret 2024 jam 23.00 WIB, juga dilangsungkan rekonstruksi di hari yang sama. Lebih lucu lagi adalah penyidik salah satu terdakwa diperiksa sebagai saksi, pada jam 17.00 WIB padahal penyidik belum memeriksa terdakwa. Namun sudah bisa mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00, kedua tersangka disidik tanpa didampingi kuasa hukum.
“Diduga ada penganiayaan dan arahan dari penyidik untuk membuat suatu pengakuan perbuatan. Akhirnya mereka mengaku, sesuai arahan penyidik,” terang anggota tim kuasa hukum Aprilia Safitri SH.
Dia juga menyinggung soal adanya tanda tangan penasihat hukum dengan nama Ahmad Hadi Puspito SH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Aprilia mengatakan, kliennya tidak mengetahui jika bagian tersebut sudah ditandatangani. Bahkan sosok itu tidak ada ketika para terdakwa menandatangani BAP.
Sementara dalam proses penyidikan
tersebut, Aprilia Safitri, SH menyebut, Wakhid dan Iqbal tidak diperiksa dalam satu ruangan. Tetapi dalam berita acara disebutkan jika Hadi Puspito, SH mendampingi keduanya bersamaan.
Selain itu, soal rekonstruksi yang dilakukan pada 31 Juli 2024 di Polsek Pakis pukul 23.00. Lagi-lagi, tanpa penasihat hukum.
Henru Purnomo menambahkan, seharusnya rekonstruksi dan penyidikan itu waktunya tidak sama. Dia juga menyinggung soal pengambilan sampel darah pada 25 April 2024.
“Karena tidak didampingi kuasa hukum, patut diduga telah terjadi pemaksaan. Yang dibuktikan dengan tidak ada tanda tangan persetujuan para tersangka,” terang Henru.
Pengujian darah dan DNA tersebut juga tidak dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, tetapi melalui lembaga penelitian penyakit tropis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Hasilnya keluar pada tanggal 8 Mei 2024, baru diambil penyidik 14 Mei 2024.
Atas hal-hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta hakim membebaskan kedua terdakwa dalam putusan sela.
Apa yang dibacakan dalam eksepsi itu adalah yang biasa diajukan dalam praperadilan. Dirinya juga menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan.
“Waktu itu kami sedang mencari bukti-bukti, sehingga tidak kami ajukan,” ungkap Henru.
Sementara itu, kuasa hukum korban Lydia Retnaningsih, SH mengatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah materi praperadilan.
“Sangat disayangkan juga jika bukti dari eksepsi itu tidak disertakan tadi. Tapi kami harap kasus ini jadi terang benderang,” terangnya kepada awak media.
Terkait kejanggalan saat penyidikan, Lydia tidak berkomentar banyak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH tidak menanggapi banyak setelah pembacaan tersebut.
“Kami akan berikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya dua pekan lagi,” pungkasnya.
Sidang yang dipimpin Anang Dwi Kristanto, SH, MH ditutup dan dilanjutkan minggu depan, tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































