Berkas Pasangan Wahyu-Ali Dinyatakan Sah, KPU: Diusung 10 Partai Bukan 13 - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Agu 2024 22:12 WIB ·

Berkas Pasangan Wahyu-Ali Dinyatakan Sah, KPU: Diusung 10 Partai Bukan 13


 Ketua KPU dan anggota KPU saat menerima pendaftaran bapaslon Wahyu-Ali di kantor KPU Kota Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Ketua KPU dan anggota KPU saat menerima pendaftaran bapaslon Wahyu-Ali di kantor KPU Kota Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Jumlah partai politik pengusung pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin yang semula 13 partai berkurang menjadi 10 partai.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Muhammad Toyyib di kantor KPU Kota Malang, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskannya, tiga partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung pasangan tersebut.

“Iya jadi untuk pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin tinggal 10 partai politik pengusung. Tiga partai lainnya Hanura, PKN, Gelora tidak mengusung,” ujar Toyyib, Rabu (28/8/2024).

Kini hanya ada 10 partai yang masih tetap mengusung pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin adalah Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Buruh.

Dijelaskannya, bahwa gugurnya ketiga partai tersebut dikarenakan tidak bisa melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan langsung dari dewan pimpinan pusat (DPP).

“Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, maka status sebagai partai pengusung itu secara otomatis gugur,” jelasnya.

Toyyib juga menyatakan, meski jumlah partai politik pengusung berkurang, namun dokumen pendaftaran milik Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah.

Sebab akumulasi jumlah suara dari 10 partai politik yang tetap berstatus sebagai pengusung sudah mencukupi syarat ambang batas pencalonan yakni 7,5 persen di pilkada.

Hitungan 7,5 persen mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

“Total 10 partai total 275.709 suara sahnya dari 503.887 total suara sah di Kota Malang, artinya 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah,” terang Thoyib.

Meski tidak sebagai partai pengusung karena tak terpenuhinya dokumen persyaratan rekomendasi, tapi partai Hanura, PKN, dan Gelora statusnya tetap bisa memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.

“Meski tidak memenuhi syarat, akan tetapi tetap bisa sebagai pendukung,” bebernya.

Syarat ambang batas juga dinyatakan sah untuk pasangan Mochammad Anton-Dimyati Ayatullah yang diusung tiga partai, yakni PAN, PKB, dan Demokrat. Sedangkan untuk Partai Ummat berstatus sebagai pendukung.

“Tiga partai dengan total 135.605 suara sah. Untuk Partai Ummat di Silon tidak terdaftar sebagai pengusung, terlambat memasukkan berkas sebagai pengusung,” tuturnya.

Toyyib menambahkan, baik dokumen pencalonan milik pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali statusnya lengkap dan diterima.

“Jadi bahasanya kalau pendaftaran ini lengkap dan diterima, karena kami masih melakukan verifikasi administrasi,” tandas Toyyib.

Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !