BACAMALANG.COM – Warga Pondok Benowo Surabaya terpaksa melaporkan pemilik Koperasi “Unggul Makmur” Gunadi Yuwono (65) ke Polda Jatim, beberapa waktu lalu. Pasalnya lahan milik Supandi (60) ini ada indikasi akan dikuasai oleh pemilik koperasi.
Laporan itu berawal dari dirinya mengajukan permohonan kredit atau pinjaman uang sebesar Rp 1,6 miliar melalui Koperasi “Unggul Makmur” beralamat di Sawojajar Kota Malang, dengan jaminan 2 sertifikat lahan yang ada di Batu dan di Dau.
Ironisnya, permohonan pinjam uang tersebut tidak melalui koperasi, namun
dana pribadi milik Gunadi. Padahal nasabah (Supandi) ini mengajukan permohanan kredit melalui koperasi.
“Saat pencairan saya diminta untuk tanda tangan kuitansi kosong, ternyata kuitansi tersebut ditulis sendiri oleh Gunadi senilai Rp 1 miliar, seolah-olah telah membeli lahan milik saya. Padahal saya tidak menjual lahan tersebut, namun saya jaminkan untuk pinjaman sebesar 1,6 M,” ujar Supandi, Sabtu (31/8/2024).
Belakangan diketahui bahwa kuitansi itu, sebagai bukti pembelian lahan jaminan piutang yang dilakukan antara dirinya dengan GY. Namun yang menjadi janggal dalam kuitansi tersebut nilai pembelian hanya sebesar Rp 1 miliar padahal pinjamnya sebesar Rp 1,6 miliar.
“Diketahuinya adanya pemalsuan itu, setelah saya diberitahu oleh notaris yang saat itu pegang sertifikat tanah jaminan itu,” ungkapnya.
Di mana saat itu, lanjutnya, ia diberitahu notaris melalui telepon kalau sertifikat tanah telah diambil oleh Gunadi dan akan diproses balik nama ke BPN Kabupaten Malang.
Mengetahui hal tersebut akhirnya Supandi melakukan blokir atas surat tersebut pada BPN dan ditindak lanjuti dengan melaporkan Gunadi ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan pembelian lahan dengan bukti kuitansi.
Bahkan saat ini pihak Polda Jatim sudah meningkatkan status tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan atas laporan pemalsuan tersebut. Laporan itu dilakukan Supandi pada 27 Juni 2022 lalu dengan no: LP/ B/349.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
Karena laporan Supandi ke Polda itulah, Gunadi berbalik melaporkan dirinya ke Polres Malang.
“Yang jadi soal karena dilaporkan ke Polres Malang adalah buku catatan Gunadi yang tidak diakui oleh Gunadi. Anehnya saat pencairan kredit, dan angsuran kredit serta surat pengajuan kredit di Koperasi “Unggul Makmur” tidak diakui oleh Gunadi, dan ini kan aneh. Seharusnya orang yang berpiutang mengakui adanya pencairan,” jelasnya.
“Untuk menutupi alibinya, Gunadi membuat laporan ke Polres Malang. Patut diduga Gunadi ini meminjami uang dengan modus ingin menguasai tanah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, di mana saat pengajuan kredit yang dilakukan sebesar Rp 1,6 miliar pada Koperasi Unggul Makmur milik Gunadi. Namun ketua koperasinya adalah anaknya berinisial RPY.
Padahal, surat bukti yang ada pada Supandi semuanya berasal dari Koperasi Unggul Makmur bahkan sampai surat keterangan dari Dinas Koperasi Kota Malang. Bahwa Dinas Koperasi Kota Malang menyatakan bahwa surat perjanjian piutang itu asli adanya karena berdasarkan pernyataan dari Ketua Koperasi Unggul Makmur membenarkan.
Ia menjelaskan, laporan Gunadi ke Polres Malang dengan tuduhan pemalsuan surat tersebut diduga sebagai upaya Gunadi untuk menguasai lahan jaminan piutang seluas 6.130 m2 yang berada di dua lokasi yaitu di Kota Batu dan di Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
“Sebetulnya kalau mau memiliki lahan tersebut harusnya dengan baik dan jual beli yang benar. Karena memang lahan tersebut akan saya jual,” pungkas Supandi.
Terkait pemanggilan dirinya di Unit IV Satreskrim Polres Malang, Sabtu 31 Agustus 2024 untuk dikonfrontir dengan para pihak yakni, Gunadi Y, Ryiandi Ketua Koperasi Unggul Makmur dan Supandi sebagai nasabah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Gunadi Yuwono mengatakan, hal itu sudah diserahkan ke pengacara.
“Terkait dengan adanya konfrontir yang ada di Polres Malang, sudah saya serahkan kepada pengacara saya Abdul Rochim, SH, karena saya takut salah ngomong,” jelasnya singkat.
Namun pengacara Gunadi Yuwono, Abdul Rochim, SH saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































