Sidang Kasus Penganiayaan, Keterangan Saksi Diragukan Kuasa Hukum Terdakwa - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 29 Okt 2024 21:12 WIB ·

Sidang Kasus Penganiayaan, Keterangan Saksi Diragukan Kuasa Hukum Terdakwa


 Kuasa hukum terdakwa Y, Haryono, AH dan Andrianus Reno W, SH, usai mengikuti persidangan di ruang Garuda PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum terdakwa Y, Haryono, AH dan Andrianus Reno W, SH, usai mengikuti persidangan di ruang Garuda PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan laporan penganiayaan dengan pelapor NS (28) warga Malang, dengan terlapor Y (29) warga Yaman, kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang.

Agenda sidang menghadirkan 2 saksi oleh JPU, untuk memberikan keterangannya di persidangan dan sidang terbuka untuk umum.

Saksi korban NS menjelaskan, bahwa dia (saksi S) pernah mengajak minum di Kafe Hugos hingga dini hari, akhirnya saksi juga sempat bermalam di tempat kos Sekar dan Sandra bersama Y alias terdakwa.

Dari keterangan 2 saksi menyatakan bahwa dia hanya sebatas teman dengan terdakwa, tapi sempat juga tidur di rumah terdakwa walau itu kos perempuan.

Ketika ditanya oleh hakim, bahwa kedua saksi itu berkerja hingga larut malam, bahkan hingga dini hari serta dalam keadaan setengah sadar. Usut punya usut antara Y dengan NS ada perselisihan, karena NS merasa cemburu terhadap Y hingga terjadi keributan.

Kuasa hukum terdakwa Y, Haryono, SH dan Andrianus Reno Walujo, SH Mkn menjelaskan peristiwanya tahun 2023 lalu.

“Kejadiannya tahun 2023 lalu kemudian Y diamankan pada tahun 2024. Permasalahannya, karena klien kami inisial Y telah melakukan pemukulan terhadap NS, yang berujung dilaporkan ke polisi,” ujar Haryono, SH, Senin (28/10/2024).

Laporan itu bermula dari keributan yang terjadi di tempat parkir Hugos Cafe, ketika itu Y bersama S di Hugos Cafe sampe larut.

“Karena sudah larut S berniat pulang terlebih dahulu, kemudian S menghubungi seseorang untuk menjemput. Oleh Y dikira Grab, ternyata yang jemput S adalah NS teman baru S. Ketika akan masuk ke dalam mobil, Y menarik tangan S kemudian NS keluar dan memukul Y. Tidak terima dipukul, Y memukul balik NS hingga luka,” terang Haryono, SH.

Karena dipukul itulah korban melaporkan ke Polresta Malang Kota

“Klien saya dilaporkan penganiayaan, akhirnya klien saya diamankan petugas Polresta Malang Kota karena laporan penganiayaan. Klien saya dijerat pasal 351 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya, antara korban dan terdakwa telah difasilitasi untuk damai melalui restorative justice, namun korban menolak karena meminta ganti rugi Rp. 100 juta. Ironisnya ganti rugi korban tidak ada kaitannya dengan kasus pemukulan terdakwa.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Polisi Gandeng Tokoh Agama, 57 Da’i Kamtibmas Perkuat Toleransi di Kota Malang

6 November 2026 - 16:12 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !