Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia Ditolak Majelis Hakim - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Sep 2025 20:31 WIB ·

Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia Ditolak Majelis Hakim


 Terdakwa Syaiful Adhim (kemeja putih) saat persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia dengan agenda putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. (ist) Perbesar

Terdakwa Syaiful Adhim (kemeja putih) saat persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia dengan agenda putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. (ist)

BACAMALANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syaiful Adhim (34) atas dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim saat memimpin jalannya sidang yang berlangsung pada, Senin (15/9/2025).

Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kepanjen tersebut dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua, serta Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota.

Sesuai dengan hasil dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, ada tiga poin yang telah diputuskan. Di antaranya meliputi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim.

“Atas putusan sela ini, sebagaimana yang sudah dibacakan, keberatan saudara (terdakwa) atau penasihat hukum tidak diterima,” kata Agus Soetrisno, pada saat persidangan berlangsung.

Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Syaiful Adhim. “Untuk itu, kesempatan penuntut umum mengajukan pembuktian pada hari Senin tanggal 29 September 2025,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.

Freddy kemudian melaporkan Syaiful ke Polres Malang yang kemudian kasusnya terus bergulir. Syaiful sebelumnya disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai tersangka.

Namun pada akhirnya, kasus terhadap terdakwa Syaiful tersebut dipersidangkan di PN Kepanjen. Sebelum diagendakan putusan sela hari ini, juga telah digelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU setelah pada persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi.

Saat itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ari Kuswadi selaku JPU menolak eksepsi yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa. Jaksa menilai, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa hanya bersifat formalitas sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi. Yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, selama menghadiri sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung hari ini, terdakwa Syaiful Adhim hanya terlihat diam tertunduk. Ketika diberikan ruang konfirmasi usai menjalani sidang, terdakwa maupun kuasa hukumnya menolaknya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !