Lima Hasil Diseminasi Penelitian CHT PKPM FEB UB - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 8 Sep 2020 15:29 WIB ·

Lima Hasil Diseminasi Penelitian CHT PKPM FEB UB


 Lima Hasil Diseminasi Penelitian CHT PKPM FEB UB Perbesar

BACAMALANG.COM – Sebagai wujud kontribusi akademik, Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB) melakukan diseminasi hasil penelitian cukai hasil tembakau (CHT): roadmap simplifikasi, celah kebijakan dan dampaknya.

Ketua Tim Peneliti PKPM FEB UB Abdul Ghofar dalam paparannya menyampaikan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini masih sangat kompleks, sehingga memunculkan berbagai persoalan.

Terdapat lima temuan strategis yang menarik terkait kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini.

Pertama, sistem cukai yang berlaku saat ini dinilai terlalu kompleks, penuh ketidakpastian dan tidak berkeadilan. “Masalah ini tentu sangat menganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri yang padat karya menjadi tidak optimal,” ujar Ghofar.

Sekilas informasi, rencana Roadmap simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebelumnya ditunda implementasinya oleh Pemerintah, kini masuk pada salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 (PP 18/2020) dan diturunkan dalam Renstra Kemenkeu melalui PMK 77/2020.

Program strategis ini merupakan bagian dari program reformasi fiskal, sebagai wujud penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional, selain dari upaya pemerintah dalam mencegah tax avoidance, meminimalkan celah kebijakan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi cukai.

Hasil kedua temuan adalah selisih tarif cukai antar golongan saat ini tidak ideal. Ketiga, banyaknya perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.

Keempat, jarak tarif cukai rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin sangat berdekatan. Dan terakhir, kebijakan diskon rokok yang membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh Badan pada 2020.

Pada akhir paparannya, Ghofar mengungkapkan bahwa melalui skema simplifikasi cukai hasil tembakau, penggabungan batasan produksi rokok mesin, pengaturan sister company, serta penghapusan kebijakan diskon rokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp17,573 triliun.

Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah agar kembali menjalankan kebijakan simplifikasi sesuai roadmap yang pernah diterbitkan melalui PMK 146/2017.

Selain itu pemerintah juga harus mempersempit selisih jarak tarif cukai antar golongan dan antar jenis. Re-definisi skala usaha berdasarkan UU No. 20/2018 tentang UMKM, penghapusan kebijakan diskon rokok, dan juga merekomendasikan untuk membuat peraturan (regulasi) tentang sister company Industri Hasil Tembakau (IHT). (*/had)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menteri PKP Puji Kualitas Rumah Subsidi di Lawang, Target 40 Ribu Unit di Jatim Dipercepat

2 Juli 2026 - 08:47 WIB

Seminar Nasional PPKn UMM Gaungkan Revitalisasi Nilai Pancasila Melalui Kearifan Lokal

1 Juli 2026 - 21:31 WIB

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Amartya Bhumi Kepanjian Soroti Tiga Isu Krusial: Budaya Lokal Tergerus, Sejarah Terancam Hilang, Generasi Muda Perlu Edukasi

29 Juni 2026 - 20:43 WIB

UIBU Hadirkan Heppiee Interactive Learning, Cara Seru Tanamkan Nilai Anti-Bullying bagi Calon Guru

27 Juni 2026 - 18:34 WIB

Gempa M5,3 Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

27 Juni 2026 - 17:12 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !